Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 21.55 WIB

Kemendagri Sayangkan Konflik Bupati-Wabup di Sidoarjo dan Jember

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Diduga Bersitegang Gara-Gara Mutasi ASN. (Dokumentasi Radar Sidoarjo) - Image

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Diduga Bersitegang Gara-Gara Mutasi ASN. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)

JawaPos.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara terkait memanasnya hubungan antara bupati dan wakil bupati di dua kabupaten Jawa Timur, yakni Sidoarjo dan Jember. Kemendagri menilai, konflik internal itu menunjukkan lemahnya pemahaman pimpinan daerah tersebut atas regulasi yang mengatur tugas dan wewenang masing-masing.

''Kemendagri meyayangkan terjadinya perbedaan pandangan yang berujung konflik antara kepada daerah dan wakil kepada daerah, khususnya yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo dan Jember itu,'' terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan.

Menurut Benny, dinamika tersebut mencerminkan bahwa belum semua kepala daerah dan wakil kepala daerah memahami secara utuh kedudukan dan peran masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, Pasal 65 dan 66 yang jelas mengatur tugas dan wewenang kepala dan wakil kepala daerah. 'Dalam aturan itu sudah sangat jelas diatur siapa bertugas apa, berperan bagaimana, dan lain sebagainya,'' terang Benny.

Saat ditanyakan laporan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Indayana kepada Kemendagri terkait mutasi ASN yang dianggap melanggar kesepakatan sudah diterima, Benny menyatakan akan memastikan terlebih dahulu kebenaran laporan itu.

''Jika memang sudah disampaikan dan diterima, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan klarifikasi lapangan, bisa saja tim diturunkan ke daerah. Lebih dari itu, jika memang sangat diperlukan, bisa dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,'' tambahnya. Sesuai kewenangannya, lanjutnya, Kemendagri akan menindaklanjuti dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut secara administratif.

Sementara terkait laporan Wakil Bupati Jember ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Jember, termasuk dugaan pemaksaan ASN untuk mengundurkan diri, Benny menyebut Kemendagri memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Terkait laporan yang disampaikan ke KPK, mari kita ikuti dan hormati proses tersebut,'' katanya.

Lebih lanjut, sebagai langkah antisipasi agar konflik serupa tidak terulang, Kemendagri mengimbau para kepala dan wakil kepala daerah agar memahami serta mengindahkan ketentuan regulasi secara menyeluruh. ''Setiap kebijakan dan keputusan sebaiknya selalu mengacu pada aturan yang berlaku dan dikomunikasikan dengan baik,'' tegas Benny. Dia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah provinsi yang telah turut memfasilitasi penyelesaian di tingkat daerah. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore