
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak DPR dan pemerintah segera mengakui pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, hal ini sesuai dengan aspirasi berbagai serikat pekerja yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, disorot nasib pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan hukum. Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, perikanan, perkebunan, transportasi, pekerja rumah tangga, hingga pekerja platform digital.
Menurut Lily, status kemitraan yang selama ini melekat pada ojol, taksol, dan kurir justru membuat mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja.
"Karena status mitra bagi ojol membuat kami tidak mendapatkan hak-hak layaknya sebagai pekerja," ujarnya.
Ia membeberkan bahwa penghasilan ojol rata-rata hanya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Ironisnya, biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, pulsa, servis kendaraan, hingga atribut kerja justru harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi.
Selain itu, kondisi semakin berat dengan adanya potongan dari aplikator yang bisa mencapai 70%. Tarif layanan barang maupun makanan pun tidak diatur pemerintah sehingga kerap ditetapkan sepihak oleh perusahaan platform.
"Pendapatan pengemudi ojol semakin rendah karena diatur sepihak oleh platfor," ungkap Lily.
Desakan ke Presiden Prabowo Subianto
Melihat kondisi ini, SPAI juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan itu diharapkan mampu memberikan kepastian upah layak, perlindungan sosial, hak berserikat, hingga perundingan bersama. SPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pengemudi perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
