Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 15.05 WIB

Ojol, Taksol, dan Kurir Desak Diakui dalam RUU Ketenagakerjaan, Ini Alasannya!

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak DPR dan pemerintah segera mengakui pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, hal ini sesuai dengan aspirasi berbagai serikat pekerja yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, disorot nasib pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan hukum. Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, perikanan, perkebunan, transportasi, pekerja rumah tangga, hingga pekerja platform digital.

Menurut Lily, status kemitraan yang selama ini melekat pada ojol, taksol, dan kurir justru membuat mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja.

"Karena status mitra bagi ojol membuat kami tidak mendapatkan hak-hak layaknya sebagai pekerja," ujarnya.

Ia membeberkan bahwa penghasilan ojol rata-rata hanya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Ironisnya, biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, pulsa, servis kendaraan, hingga atribut kerja justru harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi.

Potongan Aplikator Capai 70 persen

Selain itu, kondisi semakin berat dengan adanya potongan dari aplikator yang bisa mencapai 70%. Tarif layanan barang maupun makanan pun tidak diatur pemerintah sehingga kerap ditetapkan sepihak oleh perusahaan platform.

"Pendapatan pengemudi ojol semakin rendah karena diatur sepihak oleh platfor," ungkap Lily.

Desakan ke Presiden Prabowo Subianto

Melihat kondisi ini, SPAI juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan itu diharapkan mampu memberikan kepastian upah layak, perlindungan sosial, hak berserikat, hingga perundingan bersama. SPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pengemudi perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore