
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pendapat akhir pemerintah terkait APBN 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). (Istimewa)
JawaPos.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RAPBN 2026.
“Acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” kata Puan saat memimpin sidang paripurna.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN 2026.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada para anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir secara serentak, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani.
Setelah UU APBN 2026 resmi disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.
Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp 3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dirancang Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp 459,2 triliun.
Sementara dari sisi belanja, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp 1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 1.639,2 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp 89,7 triliun. Defisit ini akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 689,1 triliun.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
