
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pendapat akhir pemerintah terkait APBN 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). (Istimewa)
JawaPos.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RAPBN 2026.
“Acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” kata Puan saat memimpin sidang paripurna.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN 2026.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada para anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir secara serentak, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani.
Setelah UU APBN 2026 resmi disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.
Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp 3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dirancang Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp 459,2 triliun.
Sementara dari sisi belanja, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp 1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 1.639,2 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp 89,7 triliun. Defisit ini akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 689,1 triliun.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
