Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 September 2025 | 21.10 WIB

Masyarakat Gaungkan Penolakan Strobo dan Sirene di Mobil Aparat, Pimpinan Komisi I DPR Dorong Korlantas Perketat Aturan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Gelombang penolakan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine oleh aparat maupun pejabat kian menguat dalam beberapa waktu terakhir. Sorotan publik mengerucut pada praktik penggunaan fasilitas tersebut yang kerap dinilai berlebihan dan mengganggu ketertiban di jalan raya. 

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan pentingnya pengetatan aturan oleh Korlantas Polri. Ia menyadari, masyarakat kini semakin kritis atas setiap permasalahan di ruang publik.

“Saya apresiasi perhatian publik terhadap isu penggunaan strobo dan sirine yang belakangan memang menjadi sorotan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola ruang publik, khususnya dalam hal ketertiban dan keadilan di jalan raya,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Minggu (21/9).

Dave menegaskan, penggunaan strobo dan sirine sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, setiap penyalahgunaan yang dilakukan di luar ketentuan bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan. 

“Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dave menyatakan dukungannya atas langkah evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri dengan membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respon yang tepat terhadap aspirasi publik. 

“Namun, pembekuan saja tidak cukup. Perlu ada penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik agar penggunaan fasilitas pengawalan benar-benar sesuai dengan prinsip kepatutan dan kebutuhan pengamanan,” tegasnya.

Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Dave menilai hal itu masih perlu dikaji secara matang dengan melibatkan lintas lembaga. 

“Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, saya kira ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut di tingkat lintas lembaga,” urainya.

Ia menambahkan, pengawalan harus bersifat proporsional dan tidak dimaknai sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan. 

“Prinsipnya, pengawalan harus proporsional dan tidak menjadi simbol privilage yang berlebihan. Kita semua, termasuk pejabat negara, harus menjadi teladan dalam menghormati hak pengguna jalan lainnya,” ucap Dave.

Dave optimistis penataan ulang aturan ini akan membawa dampak positif bagi tertibnya ruang publik. Ia menekankan meskipun isu ini bukan ranah utama Komisi I DPR, pihaknya tetap mendukung langkah kebijakan yang transparan dan akuntabel. 

“Saya percaya penataan ulang kebijakan ini akan berdampak positif bagi ketertiban dan rasa keadilan di ruang publik. Meski isu ini berada di luar lingkup kewenangan Komisi I DPR RI, kami mendukung agar kebijakan publik dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta disertai edukasi yang kuat agar aturan dipahami dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore