
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Gelombang penolakan masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine oleh aparat maupun pejabat kian menguat dalam beberapa waktu terakhir. Sorotan publik mengerucut pada praktik penggunaan fasilitas tersebut yang kerap dinilai berlebihan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan pentingnya pengetatan aturan oleh Korlantas Polri. Ia menyadari, masyarakat kini semakin kritis atas setiap permasalahan di ruang publik.
“Saya apresiasi perhatian publik terhadap isu penggunaan strobo dan sirine yang belakangan memang menjadi sorotan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola ruang publik, khususnya dalam hal ketertiban dan keadilan di jalan raya,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Minggu (21/9).
Dave menegaskan, penggunaan strobo dan sirine sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, setiap penyalahgunaan yang dilakukan di luar ketentuan bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan.
“Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dave menyatakan dukungannya atas langkah evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri dengan membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respon yang tepat terhadap aspirasi publik.
“Namun, pembekuan saja tidak cukup. Perlu ada penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik agar penggunaan fasilitas pengawalan benar-benar sesuai dengan prinsip kepatutan dan kebutuhan pengamanan,” tegasnya.
Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Dave menilai hal itu masih perlu dikaji secara matang dengan melibatkan lintas lembaga.
“Terkait usulan agar pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, saya kira ini bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut di tingkat lintas lembaga,” urainya.
Ia menambahkan, pengawalan harus bersifat proporsional dan tidak dimaknai sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan.
“Prinsipnya, pengawalan harus proporsional dan tidak menjadi simbol privilage yang berlebihan. Kita semua, termasuk pejabat negara, harus menjadi teladan dalam menghormati hak pengguna jalan lainnya,” ucap Dave.
Dave optimistis penataan ulang aturan ini akan membawa dampak positif bagi tertibnya ruang publik. Ia menekankan meskipun isu ini bukan ranah utama Komisi I DPR, pihaknya tetap mendukung langkah kebijakan yang transparan dan akuntabel.
“Saya percaya penataan ulang kebijakan ini akan berdampak positif bagi ketertiban dan rasa keadilan di ruang publik. Meski isu ini berada di luar lingkup kewenangan Komisi I DPR RI, kami mendukung agar kebijakan publik dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta disertai edukasi yang kuat agar aturan dipahami dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
