Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 15.18 WIB

Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Qoumas

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Padahal, perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 atau lebih dari sebulan lalu.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya sampai saat ini masih fokus memastikan terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada para pihak terkait. Ia menekankan, penyidikan kasus ini tidak hanya menyangkut pembuktian perbuatan melawan hukum, tetapi juga menekankan pada pengembalian kerugian negara.

“Perkara kuota haji saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, tentunya untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan ya. Pasal-pasal yang memang sedang kita gali itu Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (18/9).

Asep menjelaskan, tim penyidik tengah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, dengan melakukan pemeriksan saksi-saksi maupun penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi kita juga sedang terus mengumpulkan. Nah ini ada dua pihak nih yang sedang kita (dalami). Pertama dari Kementerian Agama, dari oknum di Kementerian Agama," ucap Asep.

Proses pendalaman juga dilakukan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Aturan itu yang menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 untuk reguler dan 50 untuk khusus. Sebab, seharusnya seharusnya 82 persen untuk haji reguler dan 8 persen khusus.

"Termasuk juga, tadi dari alur perintahnya itu kan top down ya. Artinya SK itu dibuat dari pimpinan kementerian yang nanti akan turun dilaksanakan oleh bawahannya secara struktural sampai kepada pelaksanaan,” jelasnya.

KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari asosiasi dan agen travel haji kepada oknum pejabat Kemenag. Jumlah agen travel yang terlibat disebut mencapai lebih dari 100, dengan 13 asosiasi yang menaungi mereka.

“Nah ini yang sedang kita cek. Yang kita cross betul-betul, ini siapa yang memerintahkan, membuat, dan lain-lain. Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen (kuota haji reguler) dan 50 persen (kuota haji khusus). Padahal undang-undangnya jelas menyebutkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” tegas Asep.

Ia menambahkan, tim penyidik kini berfokus mengidentifikasi siapa saja pihak yang berinisiatif meminta sejumlah uang, berapa besarannya, hingga bagaimana mekanisme distribusi uang tersebut dari agen travel ke pejabat Kemenag. 

“Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang. Berapa besarannya. Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan, dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa. Itu yang sedang kita dalami,” pungkasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore