Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 14.44 WIB

Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ajukan JC, KPK: Harus Buka Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Korupsi K3 di Kemnaker

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyebut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, KPK menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Informasi tersebut belum kami terima, namun pada prinsipnya terkait dengan justice collaborator. Ini secara umum, untuk siapa pun itu informasi yang tertutup karena tentu kami juga harus menjaga kerahasiaan seseorang ketika menjadi JC," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).

Menurut Budi, status JC memiliki peran penting dalam membongkar keterlibatan pihak lain di balik suatu perkara korupsi. Karena itu, meski belum ada konfirmasi resmi soal Immanuel, KPK menekankan bahwa permohonan JC tidak bisa sekadar formalitas, tetapi harus dibuktikan dengan membuka aktor-aktor utama yang terlibat.

“Karena pada prinsipnya JC itu kan membuka pihak-pihak lain atau aktor-aktor utama dalam sesuatu perkara,” jelasnya.

Budi menegaskan perlindungan terhadap identitas dan keselamatan seorang JC merupakan prioritas. Hal itu diperlukan agar keberanian yang ditunjukkan dalam mengungkap pihak lain tidak justru menimbulkan risiko baru bagi yang bersangkutan. 

“Oleh karena itu, keamanan, keselamatan dari pihak yang menjadi JC ini tentu menjadi penting untuk kami jaga kerahasiaan identitasnya,” tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker sendiri masih dalam proses pendalaman KPK. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor besar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvan mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar.

Sementara, Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga mendapatkan berbagai kendaraan mewah.

KPK menyebut kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cs diduga memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore