
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, ia menekankan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), agar prosedur hukum berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur batasan dan kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset.
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, revisi KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," tegasnya.
Sudding juga menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai dasar dalam setiap tindakan hukum. Menurutnya, KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jaminan perlindungan hak warga negara atas tindakan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan hukum terkait perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. Karena itu, Revisi KUHAP diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengharmonisasikan regulasi tersebut agar sistem hukum lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.
Ia menyadari publik mendambakan pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus adil. Karena itu, penyelesaian revisi KUHAP menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” urainya.
Sebab, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam 17+8 aspirasi rakyat pasca demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Sudding memastikan DPR berkomitmen menjawab harapan masyarakat.
“Sebagai bagian dalam menjawab harapan masyarakat, DPR akan terus berupaya semaksimal mungkin memastikan legislasi yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
