
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, ia menekankan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), agar prosedur hukum berjalan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur batasan dan kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset.
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, revisi KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," tegasnya.
Sudding juga menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai dasar dalam setiap tindakan hukum. Menurutnya, KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jaminan perlindungan hak warga negara atas tindakan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan hukum terkait perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. Karena itu, Revisi KUHAP diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengharmonisasikan regulasi tersebut agar sistem hukum lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.
Ia menyadari publik mendambakan pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus adil. Karena itu, penyelesaian revisi KUHAP menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” urainya.
Sebab, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam 17+8 aspirasi rakyat pasca demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Sudding memastikan DPR berkomitmen menjawab harapan masyarakat.
“Sebagai bagian dalam menjawab harapan masyarakat, DPR akan terus berupaya semaksimal mungkin memastikan legislasi yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
