
ILUSTRASI: Pilpres 2024
JawaPos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi yang Dikecualikan KPU.
Keputusan KPU 731/2025 itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup dan tidak dapat diakses bebas oleh publik.
"Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan KPU," bunyi diktum kesatu Keputusan KPU 731/2025, dikutip Minggu (14/9).
Keputusan KPU itu diterbitkan dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Kamis 21 Agustus 2025. Aturan itu memuat 16 poin dokumen yang dikecualikan, dengan alasan perlindungan data pribadi para calon.
"Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden," tulis diktum kedua.
KPU menetapkan masa pengecualian dokumen tersebut berlaku selama lima tahun. Namun, jika ingin mengungkap dokumen tersebut harus memberikan persetujuan tertulis, dan pengungkapan data pribadi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
1. Foto kopi KTP dan akta kelahiran
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
3. Surat keterangan kesehatan
4. Tanda terima laporan harta kekayaan
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
7. Fotokopi NPWP
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
