
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024.
Sebab, sejak mengumumkan proses penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Penyidikan itu dimulai dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya segera mengumumkan pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini, penyidik masih berupaya memeriksa saksi-saksi untuk menyusun konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," kata Budi dikonfirmasi, Senin (15/9).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Isfah Abidal Azis, serta pihak travel Fuad Hasan. Ketiganya juga turut dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
Bahkan, terbaru, KPK memeriksa Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9). KPK menelisik aliran dugaan korupsi kuota haji ke ormas keagamaan.
Tak hanya itu, dai kondang Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali pengetahuan mereka soal bancakan korupsi kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Desakan untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Ya pokoknya minggu depan kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Itu aja, ya karena keterlaluan. Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," tegas Boyamin di markas lembaga antirasuah.
Boyamin mengancam akan melakukan upaya praperadilan, jika KPK tidak segera mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
