Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 September 2025 | 16.31 WIB

Respons KPK saat Didesak Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji era Jokowi, yang Seret Eks Menag Yaqut Qoumas

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024.

Sebab, sejak mengumumkan proses penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Penyidikan itu dimulai dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya segera mengumumkan pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Sampai saat ini, penyidik masih berupaya memeriksa saksi-saksi untuk menyusun konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," kata Budi dikonfirmasi, Senin (15/9).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Isfah Abidal Azis, serta pihak travel Fuad Hasan. Ketiganya juga turut dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

Bahkan, terbaru, KPK memeriksa Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9). KPK menelisik aliran dugaan korupsi kuota haji ke ormas keagamaan.

Tak hanya itu, dai kondang Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali pengetahuan mereka soal bancakan korupsi kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Desakan untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).

Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ya pokoknya minggu depan kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Itu aja, ya karena keterlaluan. Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," tegas Boyamin di markas lembaga antirasuah.

Boyamin mengancam akan melakukan upaya praperadilan, jika KPK tidak segera mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore