
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024.
Sebab, sejak mengumumkan proses penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Penyidikan itu dimulai dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya segera mengumumkan pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini, penyidik masih berupaya memeriksa saksi-saksi untuk menyusun konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," kata Budi dikonfirmasi, Senin (15/9).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Isfah Abidal Azis, serta pihak travel Fuad Hasan. Ketiganya juga turut dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
Bahkan, terbaru, KPK memeriksa Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9). KPK menelisik aliran dugaan korupsi kuota haji ke ormas keagamaan.
Tak hanya itu, dai kondang Ustaz Khalid Basalamah turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali pengetahuan mereka soal bancakan korupsi kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Desakan untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, salah satunya datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Ya pokoknya minggu depan kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Itu aja, ya karena keterlaluan. Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," tegas Boyamin di markas lembaga antirasuah.
Boyamin mengancam akan melakukan upaya praperadilan, jika KPK tidak segera mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
