
ILUSTRASI: Viral Video Tujuh Menit Sahroni dan Nafa Urbach di Flashdisk Putih.
JawaPos.com - Nama Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Politisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu kembali jadi sorotan publik usai muncul isu terkait sebuah video di flashdisk putih.
Sejumlah unggahan di media sosial menarasikan adanya ''video 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari flashdisk putih''. Narasi tersebut cepat menyebar dan memancing beragam reaksi dari warganet.
Isu semakin berkembang setelah muncul kabar mengenai hilangnya flashdisk berwarna putih yang disebut-sebut sebagai milik Ahmad Sahroni. Dugaan inilah yang kemudian memperkuat spekulasi publik dan menjadikan topik tersebut semakin liar dibicarakan.
Pengamat hukum, Parisman Sihaloho, turut menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial.
Menurut Parisman, narasi yang beredar di media sosial mengenai video tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Dia menilai, hingga kini belum ada bukti nyata yang bisa menguatkan keberadaan video yang dimaksud.
Baca Juga: Cerita Siswa-Siswi SMP Negeri 75 Jakarta Mendapatkan MBG: Tubuh Saya Jadi Sehat dan Segar
''Kita melihat kondisi pasca demonstrasi, situasi memang cukup sensitif. Banyak polemik muncul sehingga berita-berita yang berkembang menjadi simpang siru, bahkan bisa memicu provokasi," ujarnya.
Parisman Sihaloho juga menyoroti klaim mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut sebagai pemicu isu ini. Ia meragukan validitas informasi tersebut, apalagi belum ada laporan resmi dari pihak berwenang.
Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata Parisman, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Dia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu tersebut memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.
Parisman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
