Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 September 2025 | 15.21 WIB

Kata Pengamat Soal Video Tujuh Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di Flashdisk Putih

ILUSTRASI: Viral Video Tujuh Menit Sahroni dan Nafa Urbach di Flashdisk Putih. - Image

ILUSTRASI: Viral Video Tujuh Menit Sahroni dan Nafa Urbach di Flashdisk Putih.

JawaPos.com - Nama Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach kembali ramai diperbincangkan di media sosialPolitisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu kembali jadi sorotan publik usai muncul isu terkait sebuah video di flashdisk putih.

Sejumlah unggahan di media sosial menarasikan adanya ''video 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari flashdisk putih''. Narasi tersebut cepat menyebar dan memancing beragam reaksi dari warganet.

Isu semakin berkembang setelah muncul kabar mengenai hilangnya flashdisk berwarna putih yang disebut-sebut sebagai milik Ahmad Sahroni. Dugaan inilah yang kemudian memperkuat spekulasi publik dan menjadikan topik tersebut semakin liar dibicarakan.

Pengamat hukum, Parisman Sihaloho, turut menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial.

Menurut Parisman, narasi yang beredar di media sosial mengenai video tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Dia menilai, hingga kini belum ada bukti nyata yang bisa menguatkan keberadaan video yang dimaksud.

''Kita melihat kondisi pasca demonstrasi, situasi memang cukup sensitif. Banyak polemik muncul sehingga berita-berita yang berkembang menjadi simpang siru, bahkan bisa memicu provokasi," ujarnya.

Parisman Sihaloho juga menyoroti klaim mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut sebagai pemicu isu ini. Ia meragukan validitas informasi tersebut, apalagi belum ada laporan resmi dari pihak berwenang.

Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata Parisman, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.

Dia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.

Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu tersebut memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.

Parisman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore