
ILUSTRASI: Viral Video Tujuh Menit Sahroni dan Nafa Urbach di Flashdisk Putih.
JawaPos.com - Nama Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Politisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu kembali jadi sorotan publik usai muncul isu terkait sebuah video di flashdisk putih.
Sejumlah unggahan di media sosial menarasikan adanya ''video 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari flashdisk putih''. Narasi tersebut cepat menyebar dan memancing beragam reaksi dari warganet.
Isu semakin berkembang setelah muncul kabar mengenai hilangnya flashdisk berwarna putih yang disebut-sebut sebagai milik Ahmad Sahroni. Dugaan inilah yang kemudian memperkuat spekulasi publik dan menjadikan topik tersebut semakin liar dibicarakan.
Pengamat hukum, Parisman Sihaloho, turut menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial.
Menurut Parisman, narasi yang beredar di media sosial mengenai video tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Dia menilai, hingga kini belum ada bukti nyata yang bisa menguatkan keberadaan video yang dimaksud.
Baca Juga: Cerita Siswa-Siswi SMP Negeri 75 Jakarta Mendapatkan MBG: Tubuh Saya Jadi Sehat dan Segar
''Kita melihat kondisi pasca demonstrasi, situasi memang cukup sensitif. Banyak polemik muncul sehingga berita-berita yang berkembang menjadi simpang siru, bahkan bisa memicu provokasi," ujarnya.
Parisman Sihaloho juga menyoroti klaim mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut sebagai pemicu isu ini. Ia meragukan validitas informasi tersebut, apalagi belum ada laporan resmi dari pihak berwenang.
Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata Parisman, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Dia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu tersebut memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.
Parisman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.
Aturan inilah yang bisa menjadi dasar kuat apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
