
ILUSTRASI: Viral Video Tujuh Menit Sahroni dan Nafa Urbach di Flashdisk Putih.
JawaPos.com - Nama Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Politisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu kembali jadi sorotan publik usai muncul isu terkait sebuah video di flashdisk putih.
Sejumlah unggahan di media sosial menarasikan adanya ''video 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari flashdisk putih''. Narasi tersebut cepat menyebar dan memancing beragam reaksi dari warganet.
Isu semakin berkembang setelah muncul kabar mengenai hilangnya flashdisk berwarna putih yang disebut-sebut sebagai milik Ahmad Sahroni. Dugaan inilah yang kemudian memperkuat spekulasi publik dan menjadikan topik tersebut semakin liar dibicarakan.
Pengamat hukum, Parisman Sihaloho, turut menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial.
Menurut Parisman, narasi yang beredar di media sosial mengenai video tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Dia menilai, hingga kini belum ada bukti nyata yang bisa menguatkan keberadaan video yang dimaksud.
Baca Juga: Cerita Siswa-Siswi SMP Negeri 75 Jakarta Mendapatkan MBG: Tubuh Saya Jadi Sehat dan Segar
''Kita melihat kondisi pasca demonstrasi, situasi memang cukup sensitif. Banyak polemik muncul sehingga berita-berita yang berkembang menjadi simpang siru, bahkan bisa memicu provokasi," ujarnya.
Parisman Sihaloho juga menyoroti klaim mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut sebagai pemicu isu ini. Ia meragukan validitas informasi tersebut, apalagi belum ada laporan resmi dari pihak berwenang.
Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata Parisman, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Dia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu tersebut memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.
Parisman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.
Aturan inilah yang bisa menjadi dasar kuat apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
