
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. (Ridwan)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2013–2018. Dayang Donna merupakan putri dari almarhum Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim periode 2008–2013 dan 2013–2018.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Dayang Donna, KPK juga memproses hukum Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan.
Adapun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy Ong mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses perpanjangan itu difasilitasi oleh koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng, yang berperan sebagai perantara.
KPK menyebut, Dayang Donna meminta adanya fee sebelum dokumen perpanjangan IUP bisa disetujui ayahnya selaku gubernur kala itu. Awalnya, Iwan Chandra menawarkan harga penebusan Rp 1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak dan meminta Rp 3,5 miliar.
Kesepakatan tercapai setelah pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Rudy Ong menyerahkan Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura melalui Iwan Chandra dan Rp 500 juta melalui Sugeng.
Setelah itu, Dayang Donna menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Rudy Ong, yang dikirim melalui babysitternya, Imas Julia. Dayang Donna bahkan sempat meminta tambahan fee setelah transaksi selesai, namun tidak direspons oleh Rudy Ong.
Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
