Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 23.49 WIB

KPK Tahan Tersangka Dayang Donna, Ketua KADIN Kaltim Terseret Kasus Suap IUP Rp 3,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. (Ridwan) - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. (Ridwan)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2013–2018. Dayang Donna merupakan putri dari almarhum Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim periode 2008–2013 dan 2013–2018.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Dayang Donna, KPK juga memproses hukum Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan. 

Adapun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy Ong mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses perpanjangan itu difasilitasi oleh koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng, yang berperan sebagai perantara.

KPK menyebut, Dayang Donna meminta adanya fee sebelum dokumen perpanjangan IUP bisa disetujui ayahnya selaku gubernur kala itu. Awalnya, Iwan Chandra menawarkan harga penebusan Rp 1,5 miliar. Namun, Dayang Donna menolak dan meminta Rp 3,5 miliar.

Kesepakatan tercapai setelah pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Rudy Ong menyerahkan Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura melalui Iwan Chandra dan Rp 500 juta melalui Sugeng. 

Setelah itu, Dayang Donna menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Rudy Ong, yang dikirim melalui babysitternya, Imas Julia. Dayang Donna bahkan sempat meminta tambahan fee setelah transaksi selesai, namun tidak direspons oleh Rudy Ong.

Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore