Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 05.11 WIB

Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Munir Belum Berhenti, Telah Periksa 18 Saksi dari Berbagai Latar Belakang

Mahasiswa Universitas Brawijaya menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus Munir. Aksi berlangsung pada Rabu (27/8). (Istimewa) - Image

Mahasiswa Universitas Brawijaya menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus Munir. Aksi berlangsung pada Rabu (27/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih terus berjalan. Hingga saat ini, tim ad hoc penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan tim ad hoc dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025. Masa kerjanya diperpanjang untuk memastikan penyelidikan dapat dilakukan lebih menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” kata Anis kepada wartawan, Minggu (7/9).

“Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” sambungnya.

Selain itu, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting. 

“Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.

Menurutnya, proses penyelidikan belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung. 

“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” urai Anis.

Sebagaimana diketahui, aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat. Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh pendiri KontraS tersebut.

Proses hukum tersebut sempat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda saat itu, Indra Setiawan, juga divonis 1 tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. 

Namun, dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) tidak terbukti di pengadilan. Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V BIN yang sempat menjadi terdakwa, divonis bebas dari segala dakwaan pada 13 Desember 2008.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore