Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 20.02 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Biaya Pesta Nikah Bisa Tembus Rp 100 Juta: Nikah Massal Gratis, Mahar Disiapkan Pemerintah

Suasana nikah massal bertajuk Nikah Fest di Masjid Istiqlal Jakarta yang diikuti 100 pasangan, Kamis (4/9). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Suasana nikah massal bertajuk Nikah Fest di Masjid Istiqlal Jakarta yang diikuti 100 pasangan, Kamis (4/9). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Biaya pencatatan nikah sejatinya terjangkau, bahkan gratis jika akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja. Yang bikin biaya pernikahan mahal mahal adalah pesta atau resepsi nikah dan beragam perintilannya.

Tingginya biaya nikah di masyarakat itu jadi sorotan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di sela kegiatan Nikah Fest di Masjid Istiqlal Jakarta (4/9).

Nikah Fest itu adalah program nikah massal yang diikuti 100 pasangan, dan dilaksanakan tanpa biaya alias gratis. Bahkan setiap pasangan diberi modal usaha Rp 2 juta per pasangan.

Nasaruddin mengatakan, secara berkala pihaknya menggelar nikah massal gratis. Tujuannya membantu masyarakat supaya tidak lagi merasa berat dengan biaya nikah.

Sekitar dua bulan lalu, Kemenag juga menggelar nikah massal dengan 100 pasangan. "(Nikah massal) ini sangat membantu. Sangat-sangat membantu masyarakat," katanya.

Nasaruddin mengungkapkan, selama ini banyak orang yang ingin menikah, tetapi dipaksa berpikir dua kali setelah tahu mahalnya biaya pesta pernikahan. Sementara, nikah massal bertajuk Nikah Fest itu gratis.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu mengatakan, dalam program Nikah Fest, tidak ada biaya penghulu. Bahkan keperluan untuk mahar atau mas kawin disiapkan oleh pemerintah.

Setiap pasangan juga disewakan hotel gratis untuk malam pertama sekaligus edukasi terkait membina keluarga.

Menurut Nasaruddin, fasilitasi nikah gratis itu memudahkan masyarakat. "Bayangkan teman-teman kalau orang kawin, normalnya itu (biaya pestanya) mungkin paling sedikit adalah Rp 100 juta yang harus dikeluarkan ya kan," katanya.

Dalam kesempatan itu Nasaruddin mengingatkan pernikahan harus dicatat secara negara lewat KUA.

Menurut dia, pernikahan itu adalah prosesi terkait dengan hukum agama, hukum negara, dan adat. Ketiga aspek itu bisa terpenuhi dengan menikah secara resmi dan dicatatkan di KUA.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya sudah memfasilitasi nikah massal gratis.

Rinciannya, Juli lalu digelar nikah massal di masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian nikah massal di Taiwan. Lalu pada September kembali dilakukan nikah massal di masjid Istiqlal Jakarta lagi.

"Pesan yang ingin kami sampaikan, kalau sudah cukup umur, memenuhi syar'i, tidak usah ragu untuk menikah," katanya. Karena nikah yang dilakukan secara sah akan membawa berkah.

Abu mencontohkan, saat awal-awal nikah, secara ekonomi dia hidup tidak punya apa-apa. Tetapi dia meyakini pernikahan akan membuka pintu berkah. "Apalagi sekarang nikahnya dilakukan di masjid yang penuh berkah," katanya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore