Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 05.32 WIB

Demonstrasi di Indonesia yang Tewaskan Driver Ojol Affan Dapat Sorotan PBB, Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan sedang Berjalan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan pemerintah tengah melakukan langkah-langkah pemulihan bagi para korban demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, pemulihan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.

"Pemulihan korban pada prinsipnya adalah merupakan tanggung jawab. Salah satu bagian dari pemulihan korban adalah negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemulihan korban," kata Pigai di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9).

Pernyataan Pigai juga menanggapi desakan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Ravina Shamdasani, yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi tersebut. Mantan Komisioner Komnas HAM itu menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan akan memastikan hak korban serta keluarga terpenuhi.

"Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab terkait pemulihan hak korban dan keluarga. Terutama almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob," ucapnya.

Pigai menyebut langkah konkret telah dimulai sejak 29 Agustus 2025. Pada hari itu, Wakil Menteri HAM mengunjungi keluarga korban sebagai bagian dari pemulihan hak. 

"Mereka yang sudah menjadi korban akibat demonstrasi menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pemulihan, jadi pemerintah tidak tinggal diam," ungkap Pigai.

Selain korban meninggal, pemerintah juga memastikan pemulihan bagi korban luka yang masih menjalani perawatan. "Proses pemulihan korban itu juga dilakukan bagi mereka yang menjadi korban karena demonstrasi, karena unjuk rasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan tertib dan sesuai aturan Undang-Undang. "Menyampaikan pendapat, karena bagaimanapun sejatinya pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan salah satu aspek penting pembangunan nasional dalam mengisi ruang kosong yang tidak sempat diisi oleh penyelenggara negara," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore