Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 02.43 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas terhadap Pelaku Aksi Perusakan dan Penjarahan

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan arahan Presiden Prabowo usai rapat paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). (YouTube Setpres)

JawaPos.com-Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap masyarakat yang melakukan aksi perusakan fasilitas umum maupun penjarahan rumah pejabat negara. Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas maraknya aksi anarkis yang mengganggu stabilitas dan keamanan nasional dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap keamanan masyarakat dan negara. Karena itu, Presiden meminta TNI-Polri solid melakukan pengamanan.

“Presiden dalam kaitan stabilitas nasional memberi penekanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tetap solid dan bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam melaksanakan tugas untuk mencapai keamanan kenyamanan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” kata Sjafrie memberikan keterangan arahan Presiden Prabowo usai rapat paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8).

Menurut Sjafrie, Presiden Prabowo telah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu dalam mengambil langkah hukum, terhadap setiap pelanggaran.

“Dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan, baik yang dimiliki secara individu, pribadi pejabat maupun institusi negara, beliau telah menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah terukur dan tegas terhadap kegiatan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perintah tegas ini mencakup segala bentuk tindak kriminal, mulai dari perusakan fasilitas umum, harta benda pribadi, hingga ancaman terhadap keselamatan warga negara. 

“Presiden memberi penegasan agar supaya semua tindakan pelanggaran bersifat kriminal, baik itu dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi, dilaksanakan satu penindakan yang tegas dan secara hukum,” urai Sjafrie.

Sjafrie menambahkan, jika ada upaya penjarahan ke rumah pejabat negara maupun perusakan kantor Kepolisian, aparat harus bertindak cepat. Aparat diperintahkan menindaktegas para pelaku penjarahan.

"Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku kerusuhan dan penjarah yang masuk ke wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara,” ujarnya.

Presiden, lanjut Sjafrie, menekankan bahwa aparat harus memastikan setiap wilayah institusi negara dalam kondisi aman. Hal itu penting untuk menjaga kewibawaan negara, serta menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.

“Polri dan TNI akan bersikap tegas terhadap semua hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta juga bisa mengganggu kedaulatan NKRI,” papar dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore