
Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di dampingi ketua umum partai politik parlemen di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). (YouTube Setpres)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan para pimpinan DPR RI sepakat untuk mencabut sejumlah kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal ini setelah terjadinya eskalasi massa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir pada beberapa titik di antaranya DPR RI dan wilayah lainnya.
Ia menekankan, salah satu langkah konkret adalah penghentian tunjangan tambahan bagi anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Para pimpinan DPR sudah menyampaikan secara resmi, akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI. Termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
Prabowo menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik para wakil rakyat agar tetap sensitif terhadap suara masyarakat.
Menurut dia, kepercayaan publik adalah modal penting yang tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan kelompok atau pribadi.
“Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Selain pencabutan kebijakan tunjangan, Prabowo mengungkapkan beberapa ketua umum partai politik juga mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan sejumlah kadernya di DPR yang dinilai melanggar garis kebijakan partai.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah dalam menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19.
kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Namun, Prabowo juga mengingatkan penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis yang merugikan masyarakat luas.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkas Prabowo.
Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran berlanjut menjadi aksi penjarahan di sejumlah rumah pejabat DPR, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
