
Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di dampingi ketua umum partai politik parlemen di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). (YouTube Setpres)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan para pimpinan DPR RI sepakat untuk mencabut sejumlah kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal ini setelah terjadinya eskalasi massa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir pada beberapa titik di antaranya DPR RI dan wilayah lainnya.
Ia menekankan, salah satu langkah konkret adalah penghentian tunjangan tambahan bagi anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Para pimpinan DPR sudah menyampaikan secara resmi, akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI. Termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
Prabowo menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik para wakil rakyat agar tetap sensitif terhadap suara masyarakat.
Menurut dia, kepercayaan publik adalah modal penting yang tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan kelompok atau pribadi.
“Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Selain pencabutan kebijakan tunjangan, Prabowo mengungkapkan beberapa ketua umum partai politik juga mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan sejumlah kadernya di DPR yang dinilai melanggar garis kebijakan partai.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah dalam menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19.
kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Namun, Prabowo juga mengingatkan penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis yang merugikan masyarakat luas.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkas Prabowo.
Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran berlanjut menjadi aksi penjarahan di sejumlah rumah pejabat DPR, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
