Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 05.54 WIB

Rantis Brimob Lindas Ojol saat Kericuhan Demo DPR RI, IPW Minta Pelaku Ditangkap dan Tak Dibela Oleh Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa) - Image

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)

JawaPos.com – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI berujung kericuhan, hingga terjadi bentrokan antara massa aksi dengan aparat Kepolisian, pada Kamis malam (28/8). Seorang pengemudi ojek online bernama Moh. Umar Aminudin mengalami nasib nahas, diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat situasi memanas.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar personel Brimob yang mengendarai mobil rantis segera ditangkap dan diproses hukum.

“Personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online pada saat demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakukan pelanggaran pidana penganiayaan,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (28/8).

Sugeng menilai, tindakan Brimob tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga melanggar prinsip dasar dalam pengamanan objek vital. Ia menekankan, tugas utama aparat kepolisian dalam pengamanan adalah melindungi orang dan gedung dari ancaman, bukan justru menimbulkan korban jiwa.

“Prinsip pengamanan objek vital adalah memastikan keselamatan personel dan gedung. Pengejaran hingga melindas pengemudi ojol yang tidak membahayakan jelas merupakan pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Sugeng juga menyoroti kesalahan taktis dalam operasi pengendalian massa. Ia menegaskan, penggunaan kendaraan taktis seharusnya dilakukan dengan jarak aman terhadap massa aksi, agar tetap dapat mengontrol pergerakan sekaligus menjaga keselamatan. 

“Rantis tidak boleh berada dalam posisi blind spot apalagi masuk ke kerumunan massa, karena berpotensi membahayakan baik aparat maupun masyarakat,” ungkap Sugeng.

Berdasarkan video yang beredar luas, lanjutnya, terlihat jelas bahwa rantis Brimob tersebut bergerak tanpa kendali. Bahkan, diduga menabrak seorang yang mengenakan jaket ojol.

“Secara nyata rantis itu melanggar prosedur, bahkan terlihat tidak berada dalam komando pimpinan lapangan. Gerakan rantis yang terjebak massa hingga melarikan diri justru memperbesar risiko jatuhnya korban,” jelas Sugeng.

Karena itu, IPW mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil langkah tegas memproses secara kode etik, dan yang terpenting diproses secara hukum pidana. Ia tak menginginkan, institusi Polri justru melakukan pembelaan.

“Jangan ada pembelaan institusi terhadap kesalahan fatal ini,” cetus Sugeng.

Selain itu, IPW juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan Gedung DPR RI agar tidak terulang kejadian serupa. Menurut Sugeng, pengamanan harus dilakukan secara profesional dan terukur untuk mencegah jatuhnya korban, baik dari aparat maupun masyarakat sipil.

“Sungguh penting mencegah terjadinya kematian warga sipil akibat ekses kekerasan aparat. Jika hal ini dibiarkan, akan memicu kemarahan masyarakat yang lebih besar terhadap pemerintah dan institusi kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore