Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz atau akrab disapa Gus Alex, mengetahui adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Ishfah diduga memahami proses pergeseran pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang semestinya sudah memiliki ketentuan. Hal ini setelah KPK memeriksa Ishfah Abidal Aziz, pada Selasa (26/8).
"Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya, pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan pembagian adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Budi, dalam aturan resmi, tambahan kuota seharusnya mengikuti proporsi tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan bagi jemaah reguler. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
"Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen," ucap Budi.
Sementara, Ishfah Abida Aziz memilih irit bicara usai diperiksa penyidik, pada Selasa malam (26/8). Ishfah keluar ruang pemeriksaan penyidik KPK, sekitar pukul 20.29 WIB.
Ishfah yang turut dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 itu enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan, yang didalami penyidik KPK terhadap dirinya. "Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," ujar Ishfah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Ishfah terlihat enggan diketahui awak media saat keluar markas lembaga antirasuah. Sebab, Ishfah terlihat mengenakan masker usai menjalani pemeriksaan. Orang dekat Yaqut Cholil Qoumas itu memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ke pihak KPK. "Ke penyidik saja," serunya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
