Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 14.39 WIB

Viral Lagi, Gamers Mengaku Ditagih Rp 8,9 Juta oleh Bea Cukai, untuk Kiriman Sampel Mouse Gaming yang Belum Dijual

Anggota Bea Cukai mengoperasikan mesin pemindai X-ray di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/06/2025).  (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Anggota Bea Cukai mengoperasikan mesin pemindai X-ray di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/06/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bea Cukai kembali jadi bulan-bulanan warganet setelah unggahan seorang pengguna X bernama @renzum1 viral.

Ia menampilkan video seorang gamers yang mengaku diminta membayar Rp 8,9 juta untuk sebuah mouse gaming, yang sebenarnya masih berupa sampel produk untuk dites. Belum dijual secara komersial.

Dalam cuitannya, akun @renzum1 bercerita bahwa mouse tersebut dikirim dari luar negeri sebagai bentuk kolaborasi seorang streamer e-sport dengan sebuah brand perangkat gaming.

Barang yang seharusnya hanya digunakan untuk uji coba itu justru ditaksir nilainya oleh Bea Cukai tanpa dasar harga resmi.

“Mousenya dikirim buat test sample, eh dipalak Bea Cukai 8,9 juta buat produk yang bahkan belum ada harganya. Katanya Becuk yang taksir-taksir sendiri harganya,” tulis @renzum1 pada Rabu (27/8).

Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengaku jengkel karena kasus serupa berulang kali terjadi. 

Mereka menilai Bea Cukai justru mempersulit warga yang mencoba mengembangkan usaha atau menjalin kerja sama internasional. Eh, malah kena palak.

Rasa kesal makin besar karena pungutan dianggap tak transparan, seakan nilai barang hanya 'ditaksir seenaknya'.

Ada pula yang menyinggung soal sistem insentif di lembaga pemerintah, termasuk Bea Cukai, yang membuat petugas seolah berlomba-lomba mengejar angka pungutan demi mendapat bonus.

Di sisi lain, sebagian warganet mencoba memberi pembelaan dengan mengingatkan bahwa aturan memang mewajibkan barang impor dengan nilai di atas USD 3 untuk dikenakan bea masuk dan pajak. 

Namun suara itu tenggelam di tengah gelombang komentar sinis yang menilai Bea Cukai selama ini lebih sering menjadi 'penghalang' dari pada pelindung.

Klarifikasi Bea Cukai

Menyadari ramainya perbincangan, akun resmi Bea Cukai pun turun tangan memberikan penjelasan.

“Halo, setiap barang kiriman impor dengan nilai di atas USD 3 dikenakan Bea Masuk dan Pajak. Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa,” tulis akun @bravobeacukai.

Sayangnya, klarifikasi tersebut tidak meredam kemarahan publik. Warganet menilai penjelasan itu hanya normatif dan tidak menyentuh persoalan utama: transparansi serta akurasi penentuan nilai barang.

Kasus mouse gaming ini menambah panjang deretan kontroversi Bea Cukai yang kerap viral di media sosial.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore