Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 23.00 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton narkoba. (Bea Cukai Kemenkeu) - Image

Bea Cukai dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton narkoba. (Bea Cukai Kemenkeu)

JawaPos.com - Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan jajaran Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 3,37 ton. Narkoba sebanyak itu dikirim dari Thailand melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Seluruh barang bukti berjenis sama, yakni ganja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pelaku berusaha mengelabui petugas menggunakan modus penyamaran. Caranya menyembunyikan narkoba dalam koper dan gulungan matras lateks. Namun, penguatan pengawasan dan kerja sama dengan instansi lain berhasil mendeteksi barang haram tersebut.

”Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” kata dia.

Berdasar laporan petugas pada Senin (29/6) muncul informasi masuknya sebuah kontainer dari Thailand. Kontainer itu berisi tumpukan koper. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri atas unsur Bea Cukai dan BNN melaksanakan kegiatan surveillance terhadap proses pengeluaran barang tersebut dari tempat penimbunan sementara dan memantau hingga proses pembongkaran di lokasi gudang.

Saat pemeriksaan lapangan, petugas menemukan indikasi kemasan tersembunyi berupa bungkusan aluminium foil atau plastik di dalam sebagian koper. Atas temuan tersebut, tim gabungan melaksanakan pendalaman informasi dan analisis lanjutan terhadap pola importasi. Dari hasil pendalaman itu, ditemukan adanya importasi lain dengan karakteristik parameter serupa, barang diberitahukan sebagai matras lateks.

Informasi itu kemudian didalami oleh petugas. Hasilnya, barang yang terdiri dari atas koper dan matras lateks akan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok ke wilayah Gresik dan sekitarnya. Pada Rabu (1/7) tim gabungan mengamankan kendaraan pengangkut untuk pemeriksaan lanjutan. Rinciannya 3 truk wingbox di wilayah Gresik dan 1 truk wingbox di wilayah Purwakarta.

”Selanjutnya tim gabungan membongkar dan memeriksa seluruh muatan. Dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bruto, dengan rincian barang bukti dari koper mencapai sekitar 1.605 kilogram, sedangkan barang bukti dari matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram,” bebernya.

Saat ini, Tim Gabungan sudah mengamankan dan memeriksa barang bukti dan pihak-pihak terkait. Tujuannya untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut. Dengan menggagalkan penyelundupan 3,37 ton narkoba, maka 10,1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

”Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore