Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 21.04 WIB

Menkum Pastikan Regulasi Baru Ibadah Haji dan Umrah Bentuk Penyempurnaan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di kantornya di kawasasan Jakarta, belum lama ini. (Febry FerdianJawa Pos) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di kantornya di kawasasan Jakarta, belum lama ini. (Febry FerdianJawa Pos)

JawaPos.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, regulasi baru ini diklaim membawa sejumlah penyempurnaan. Salah satu poin utama adalah penguatan kelembagaan penyelenggara haji dan umrah, dari yang sebelumnya berbentuk badan menjadi kementerian.

"Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara, dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," jelas Supratman pada keterangannya, Rabu (27/8).

Selain itu, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU) serta kerja sama dengan berbagai pihak guna membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah. Optimalisasi pengaturan kuota haji menjadi perhatian khusus, termasuk penambahan kuota, pemanfaatan sisa kuota, serta penyelenggaraan haji khusus menggunakan visa nonkuota.

"Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia, penambahan kuota haji tambahan, pengaturan pemanfaatan sisa kuota, pengaturan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang mendapatkan visa haji non kuota," lanjutnya.

Ketentuan baru ini juga mempertegas tanggung jawab pembinaan jemaah haji, layanan kesehatan, dan pemanfaatan sistem informasi kementerian dalam seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah.

Menurut Supratman, berbagai regulasi terkait haji dan umrah yang berlaku selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hukum masyarakat, terutama dengan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah juga menilai masih terdapat kelemahan pada aspek optimalisasi kuota, mekanisme pembahasan biaya haji, dan pengaturan keberangkatan mandiri.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah, agar dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan jemaah umrah," tegasnya.

Sebagai catatan, ketentuan tentang penyelenggaraan haji dan umrah selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir terjadi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore