Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19.30 WIB

Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Inosentius Samsul Calon Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Hanya ada satu calon pengganti Arief Hidayat, yakni Inosentius Samsul yang saat ini menjabat Badan Keahlian DPR RI. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim, proses penjaringan ini berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membuka agenda uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

“Mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Hal itu sudah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2025. Mekanisme ini juga sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang MK,” kata Habiburokhman.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, penugasan kepada Komisi III untuk membahas penggantian hakim MK bermula dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Agustus 2025. 

Menurutnya, Bamus menindaklanjuti surat dari pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Karena itu, Habiburokhman memastikan proses pengajuan pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan itu meliputi penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan uji kelayakan, hingga pemberitahuan secara terbuka kepada publik.

“Tadi kami cek ke sekretariat, Pak Inosentius Samsul ini secara administrasi sudah memenuhi syarat. Berikutnya kita dengarkan visi misi dan melaksanakan uji kelayakan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang merupakan perwakilan dari DPR RI akan memasuki masa purna tugas pada 3 Februari 2026. Hal ini mengingat, masa usia Arief Hidayat akan memasuki 70 tahun.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore