Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 13.02 WIB

Setya Novanto Wajib Lapor Hingga 2029, Ditjen PAS Tegaskan Kewajiban Hukum

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, masih memiliki kewajiban hukum, meski telah memperoleh program pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Setya Novanto diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan dan wajib lapor hingga 1 April 2029 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kepala Biro Protokol dan Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, status Setya Novanto kini telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. 

“Sejak 16 Agustus 2025, yang bersangkutan bukan lagi warga binaan, tetapi berstatus klien pemasyarakatan. Artinya, masih ada kewajiban mengikuti pembimbingan dan wajib lapor sampai tahun 2029,” kata Rika kepada wartawan, Minggu (17/8).

Setya Novanto merupakan warga binaan kasus tindak pidana korupsi pasal 3 jo. 18 UU No. 31 Tahun 1999. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025. 

Selain itu, dia dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun.

Menurut Rika, pengusulan program pembebasan bersyarat bagi Novanto disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025. 

“Usul tersebut diproses bersama sekitar 1.000 warga binaan lainnya dari seluruh Indonesia, dengan pertimbangan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelas Rika. 

Dia menambahkan, Novanto memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Dari sisi kewajiban finansial, Novanto telah melunasi denda sebesar Rp 500 juta dan sebagian besar uang pengganti.

“Berdasar surat keterangan KPK, yang bersangkutan sudah melunasi Rp 43,7 miliar dari total uang pengganti. Sisa Rp 5,3 miliar sudah diselesaikan sesuai ketetapan KPK, sehingga seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi,” terang Rika.

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kementerian Imipas melalui Ditjen PAS menerbitkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Atas dasar SK tersebut, Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025 untuk menjalani program pembebasan bersyarat.

"Meski bebas bersyarat, Novanto tetap dalam pengawasan Bapas Bandung. Klien pemasyarakatan wajib menjalani bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan, dan wajib melapor secara berkala. Jika melanggar, maka hak pembebasan bersyarat dapat dicabut,” tegas Rika.

Rika juga menekankan pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap Setya Novanto.

 “Masyarakat perlu memahami bahwa bebas bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Setya Novanto masih berada dalam kontrol sistem pemasyarakatan sampai 2029,” ucap Rika.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore