Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Terpidana kasus mega korupsi proyek e-KTP ini mendapat potongan masa hukuman atau remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS Kemenimipas) Mashudi di lapas Salemba, Minggu (17/8).
"Itu (total remisi) 28 bulan 15 hari," ujarnya.
Mashudi memastikan meski bebas bersyarat, Setnov tetap harus menjalani kewajiban administratif. Setnov harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat, baik di Bandung maupun tempat domisili lainnya.
Kewajiban melapor itu dilakukan setiap bulan hingga 2029 mendatang.
"Ada, ada wajib lapor ada. Sampai 2029. Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa," jelasnya.
Jika melanggar, bebas bersyarat Setnov bisa langsung dicabut.
"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya,," tegas Mashudi.
Mashudi menyebutkan, salah satu alasan Setnov bisa memperoleh bebas bersyarat adalah karena ia telah melunasi kewajibannya.
"Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat kepada KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia sudah selesai. Sudah dibayar lunas, sehingga langsung dia bebas," jelasnya.
Vonis Berat dalam Kasus e-KTP
Nama Setya Novanto mencuat bukan hanya sebagai politisi, tetapi juga karena terseret kasus mega korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov, disertai denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.
Kasus e-KTP sempat mengguncang politik Indonesia karena menyeret sejumlah nama besar di Senayan, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
