Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03.19 WIB

Ada Agenda Jelang 17 Agustus, Roy Suryo Minta Penjadwalan Ulang dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

M. Yasin, Abraham Samad, Said Didu, Roy Suryo usai menemui Pimpinan KPK. (Muhamad Ali/Jawa Pos) - Image

M. Yasin, Abraham Samad, Said Didu, Roy Suryo usai menemui Pimpinan KPK. (Muhamad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penanganan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Polda Metro Jaya. Petugas dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada Roy Suryo dan beberapa saksi lainnya. Namun, mereka meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada beberapa kegiatan menjelang 17 Agustus 2025. 


”Update dari tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bahwa ada beberapa saksi yang telah dilakukan pemanggilan menyatakan permohonan penundaan untuk alasan adanya beberapa kegiatan menjelang 17 Agustus,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Jumat (15/8). 


Meski tidak merinci nama-nama saksi yang memohon penjadwalan ulang atas pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Ade Ary menyatakan bahwa sudah ada komunikasi dari para pihak yang dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar pemanggilan dijadwalkan ulang agar proses penyidikan dapat disesuaikan dengan pemanggilan tersebut. 


”Dan perlu kami sampaikan sampai saat ini penyidik tidak menemui kendala apapun dalam proses penyidikan kasus ini,” tegasnya. 


Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa instansinya berkomitmen menangani kasus tersebut sampai tuntas. Termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya tetap harus memenuhi standar operasional dalam penanganan kasus itu. 


”Kami akan tangani ini secara proporsional secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku,” imbuhnya. 


Ade Ary pun menegaskan kembali, penanganan kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya telah mendapati ada pelanggaran aturan yang perlu ditangani melalui penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, namun penyidik sedang mengarah ke sana. Sehingga pihaknya meminta agar masyarakat terus mengikuti penanganan kasus tersebut. 


”Kami jelaskan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Proses penyidikan adalah serangkaian upaya yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidananya, guna menentukan siapa tersangkanya. Siapa orang yang disangka melakukan tindak pidana tersebut,” bebernya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore