
Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Hak Angket Untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo terus berproses. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Untuk Pemakzulan itu dipastikan telah terbentuk. DPRD Pati sudah mulai bekerja setelah sepakat menggulirkan hak angket pada Rabu (13/8). Atas kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara.
Meski Bupati Sudewo sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan membatalkan kebijakan kenaikan pajak, Tito meminta semua pihak mengikuti proses yang sudah berjalan. Dia mengingatkan bahwa setiap hal ada mekanismenya. Termasuk pemakzulan bupati yang bergulir di Pati melalui hak angket DPRD setempat.
”Untuk pemakzulan, pemakzulan itu ada mekanismenya. Mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar (DPRD Pati) sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi, jaga situasi kondusif. Inget, aturannya (kenaikan pajak di Pati) sudah dicabut,” kata Tito kepada awak media di Jakarta pada Kamis (14/8).
Tito menyatakan bahwa sejak kenaikan pajak di Pati menjadi atensi publik dan menuai protes, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh kepala daerah untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sampai ke Kemendagri. Aturan itu hanya dilaporkan sampai level gubernur atau pemerintah daerah di level provinsi.
Karena itu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang salah satunya berdasar pada NJOP juga tidak sampai ke Pemerintah Pusat. Karena itu, hari ini Kemendagri mengajak bicara seluruh kepala daerah dan pemerintah daerah. Tito menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar peristiwa yang terjadi di Pati tidak berulang di daerah lain.
”Saya siang ini melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan (pajak). Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Tidak perlu melakukan aksi atau tindakan anarkis jika memang pemerintah daerah menaikan tarif pajak. Kalaupun ada tuntutan, dia meminta agar masyarakat menyampaikan tuntutan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengingatkan kepala daerah lebih peka.
”Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat dinamika di masyarakat. Responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu,” ujarnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
