Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 23.33 WIB

Buka Suara Soal Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Mendagri Tito Karnavian: Sudah Ada Pansus, Kita Ikuti Saja

Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa) - Image

Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)

JawaPos.com - Hak Angket Untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo terus berproses. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Untuk Pemakzulan itu dipastikan telah terbentuk. DPRD Pati sudah mulai bekerja setelah sepakat menggulirkan hak angket pada Rabu (13/8). Atas kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara. 

Meski Bupati Sudewo sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan membatalkan kebijakan kenaikan pajak, Tito meminta semua pihak mengikuti proses yang sudah berjalan. Dia mengingatkan bahwa setiap hal ada mekanismenya. Termasuk pemakzulan bupati yang bergulir di Pati melalui hak angket DPRD setempat. 

”Untuk pemakzulan, pemakzulan itu ada mekanismenya. Mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar (DPRD Pati) sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi, jaga situasi kondusif. Inget, aturannya (kenaikan pajak di Pati) sudah dicabut,” kata Tito kepada awak media di Jakarta pada Kamis (14/8).

Tito menyatakan bahwa sejak kenaikan pajak di Pati menjadi atensi publik dan menuai protes, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh kepala daerah untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sampai ke Kemendagri. Aturan itu hanya dilaporkan sampai level gubernur atau pemerintah daerah di level provinsi.

Karena itu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang salah satunya berdasar pada NJOP juga tidak sampai ke Pemerintah Pusat. Karena itu, hari ini Kemendagri mengajak bicara seluruh kepala daerah dan pemerintah daerah. Tito menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar peristiwa yang terjadi di Pati tidak berulang di daerah lain. 

”Saya siang ini melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan (pajak). Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Tidak perlu melakukan aksi atau tindakan anarkis jika memang pemerintah daerah menaikan tarif pajak. Kalaupun ada tuntutan, dia meminta agar masyarakat menyampaikan tuntutan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengingatkan kepala daerah lebih peka.

”Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat dinamika di masyarakat. Responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu,” ujarnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore