
Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Hak Angket Untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo terus berproses. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Untuk Pemakzulan itu dipastikan telah terbentuk. DPRD Pati sudah mulai bekerja setelah sepakat menggulirkan hak angket pada Rabu (13/8). Atas kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara.
Meski Bupati Sudewo sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan membatalkan kebijakan kenaikan pajak, Tito meminta semua pihak mengikuti proses yang sudah berjalan. Dia mengingatkan bahwa setiap hal ada mekanismenya. Termasuk pemakzulan bupati yang bergulir di Pati melalui hak angket DPRD setempat.
”Untuk pemakzulan, pemakzulan itu ada mekanismenya. Mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar (DPRD Pati) sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi, jaga situasi kondusif. Inget, aturannya (kenaikan pajak di Pati) sudah dicabut,” kata Tito kepada awak media di Jakarta pada Kamis (14/8).
Tito menyatakan bahwa sejak kenaikan pajak di Pati menjadi atensi publik dan menuai protes, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh kepala daerah untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sampai ke Kemendagri. Aturan itu hanya dilaporkan sampai level gubernur atau pemerintah daerah di level provinsi.
Karena itu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang salah satunya berdasar pada NJOP juga tidak sampai ke Pemerintah Pusat. Karena itu, hari ini Kemendagri mengajak bicara seluruh kepala daerah dan pemerintah daerah. Tito menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar peristiwa yang terjadi di Pati tidak berulang di daerah lain.
”Saya siang ini melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan (pajak). Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Tidak perlu melakukan aksi atau tindakan anarkis jika memang pemerintah daerah menaikan tarif pajak. Kalaupun ada tuntutan, dia meminta agar masyarakat menyampaikan tuntutan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengingatkan kepala daerah lebih peka.
”Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat dinamika di masyarakat. Responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu,” ujarnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
