Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 04.35 WIB

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tegur SKPD yang Sering Absen

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Farah Savira usai rapat di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Farah Savira usai rapat di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kembali memanas. Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Farah Savira menyoroti minimnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap menghambat proses pembahasan.

Rapat Pansus yang digelar Rabu (13/8) kali ini membahas pasal 6 hingga pasal 12. Namun, absennya sejumlah SKPD membuat pembahasan dinilai tidak maksimal.

Farah Savira menyebut beberapa SKPD seperti Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota jarang hadir.

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati Gubernur. Ini soal keseriusan,” ujar Farah.

Ia mengaku heran karena beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen saat rapat Pansus. Padahal, saat ini yabg terpenting ialah kehadiran mereka saat pembahasan raperda di DPRD.

“Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita,” ungkapnya.

Menurut Farah, kehadiran SKPD sangat penting agar pembahasan Raperda KTR lebih komprehensif dan partisipatif.

Apalagi, fokus rapat kali ini membahas penentuan lokasi bebas rokok, termasuk sarana olahraga dan fasilitas publik lainnya.

"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka, perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," kata Farah.

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menyebut pembahasan pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif meski ada perbedaan tafsir.

Politikus PKS itu menegaskan larangan merokok di tempat peribadatan dan fasilitas olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian kegiatan.

“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” terangnya.

Rapat Pansus KTR akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota Pansus sepakat mempercepat pembahasan agar Raperda bisa disahkan paling lambat akhir September 2025.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore