
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Farah Savira usai rapat di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kembali memanas. Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Farah Savira menyoroti minimnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap menghambat proses pembahasan.
Rapat Pansus yang digelar Rabu (13/8) kali ini membahas pasal 6 hingga pasal 12. Namun, absennya sejumlah SKPD membuat pembahasan dinilai tidak maksimal.
Farah Savira menyebut beberapa SKPD seperti Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota jarang hadir.
"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati Gubernur. Ini soal keseriusan,” ujar Farah.
Ia mengaku heran karena beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen saat rapat Pansus. Padahal, saat ini yabg terpenting ialah kehadiran mereka saat pembahasan raperda di DPRD.
“Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita,” ungkapnya.
Menurut Farah, kehadiran SKPD sangat penting agar pembahasan Raperda KTR lebih komprehensif dan partisipatif.
Apalagi, fokus rapat kali ini membahas penentuan lokasi bebas rokok, termasuk sarana olahraga dan fasilitas publik lainnya.
"Tujuannya supaya ini basis datanya diperkuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak. Maka, perlu kehadiran dari SKPD karena kami perlu memastikan," kata Farah.
Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menyebut pembahasan pasal 6 hingga pasal 12 berjalan kondusif meski ada perbedaan tafsir.
Politikus PKS itu menegaskan larangan merokok di tempat peribadatan dan fasilitas olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian kegiatan.
“Perda ini terkait dengan kesehatan dan kita juga sayang kepada para pedagang. Perda ini hak untuk hidup sehat, khususnya terkait asap rokok. Siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” terangnya.
Rapat Pansus KTR akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota Pansus sepakat mempercepat pembahasan agar Raperda bisa disahkan paling lambat akhir September 2025.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
