
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka IP Xposes di gedung Smesco Jakarta, Senin (13/8). Ia meminta maaf atas kelalaian dalam pengaturan royalti. (Febry Ferdian/Jawa Pos)
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf kepada publik dan mengakui kementeriannya lalai dalam mengawasi tata kelola lembaga pengelola royalti hak cipta.
Dia berjanji tidak akan menandatangani aturan baru terkait besaran maupun jenis tarif royalti sebelum semuanya diuji secara terbuka.
“Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum, itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan, walaupun saya menjadi Menteri Hukum juga baru. Tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian, sehingga ada distrust di publik,” ujar Supratman usai membuka kegiatan IP Xpose 2025 di Smesco, Jakarta, Rabu (13/8).
Supratman menegaskan, persetujuan tarif royalti hanya akan diberikan jika prosesnya berjalan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya, kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji, itu jaminan saya, saya berikan,” tegasnya.
Menurut dia, negara maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mengambil keuntungan dari distribusi royalti. Namun, dia mengakui perlunya pembenahan total untuk membangun kembali kepercayaan publik.
“Saya menerima semua kritikannya, karena itu menjadi booster bagi Kementerian Hukum untuk melakukan pembenahan, sesuai dengan kapasitas tanggung jawabnya,” ucapnya.
Dia juga meminta agar penerapan tarif royalti lebih rasional dan tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Saya selalu katakan, saya titip pesan ke mereka semua. Satu, jangan membebani dulu UMKM ya, ciptakan sistem yang lebih rasional. Boleh kalau sekarang yang eksisting berdasarkan kursi, tapi harusnya ada cara yang bisa dilakukan, bisa berdasarkan luasan,” jelasnya.
Supratman mengingatkan agar masalah royalti tidak dijadikan perkara pidana secara gegabah.
Dia meminta lembaga manajemen kolektif (LMK) berdialog dengan asosiasi hotel, pusat perbelanjaan, dan restoran untuk menyepakati aturan yang adil.
“Mereka kemarin rapat, kita beri waktu seminggu, silakan ngobrol dengan semua pemangku kepentingan. Silakan tanya ke LMK, saya tidak akan menandatangani terkait usulan mereka, besaran tarif dan lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan, klir ya,” tegasnya.
“Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita,” tambah dia.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
