Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 01.03 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf dan Ralat Pernyataan Usai Dihujat Publik, Sebut Hanya Sita Tanah Eks HGU Perusahaan, Bukan Tanah Rakyat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta maaf atas pernyataannya terkait tanah telantar. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta maaf atas pernyataannya terkait tanah telantar. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid akhirnya meminta maaf secara terbuka atas sejumlah pernyataannya terkait isu penyitaan tanah.

Dia menegaskan bahwa kebijakan penyitaan tanah telantar alias nganggur tidak akan pernah menyasar tanah rakyat beralas surat hak milik (SHM).

Penyitaan tanah hanya menyasar tanah negara yang pengelolaannya telah diserahkan ke perusahaan berupa eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Sejumlah pernyataan Menteri Nusron sebelumnya memang menimbulkan pro kontra. Dari pernyataannya yang akan menyita tanah, tanah dimiliki negara, hingga pernyataan leluhurmu bisa membuat tanah, memicu kontroversi publik.

Menanggapi pro kontra itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," paparnya di Kementerian ATR Selasa pagi (12/8).

"Yang sejatinya ingin saya sampaikan, sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Menurut dia, semua pihak perlu jujur mengakui bahwa ada jutaan hektare tanah dengan status eks HGU dan eks HGB, yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," paparnya.

Dimulai dari program reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya eks HGU dan eks HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," tegasnya.

Nusron menegaskan bahwa penyitaan tanah bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.

"Saya mengakui ada bagian pernyataan saya yang sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," urainya.

Namun, lanjutnya, setelah menyaksikan ulang. Akhirnya ia menyadari dan mengakui bahwa pernyataan berupa candaan tersebut tidak tepat.

"Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," terangnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore