
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta maaf atas pernyataannya terkait tanah telantar. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid akhirnya meminta maaf secara terbuka atas sejumlah pernyataannya terkait isu penyitaan tanah.
Dia menegaskan bahwa kebijakan penyitaan tanah telantar alias nganggur tidak akan pernah menyasar tanah rakyat beralas surat hak milik (SHM).
Penyitaan tanah hanya menyasar tanah negara yang pengelolaannya telah diserahkan ke perusahaan berupa eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Sejumlah pernyataan Menteri Nusron sebelumnya memang menimbulkan pro kontra. Dari pernyataannya yang akan menyita tanah, tanah dimiliki negara, hingga pernyataan leluhurmu bisa membuat tanah, memicu kontroversi publik.
Menanggapi pro kontra itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," paparnya di Kementerian ATR Selasa pagi (12/8).
"Yang sejatinya ingin saya sampaikan, sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Menurut dia, semua pihak perlu jujur mengakui bahwa ada jutaan hektare tanah dengan status eks HGU dan eks HGB, yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," paparnya.
Dimulai dari program reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya eks HGU dan eks HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," tegasnya.
Nusron menegaskan bahwa penyitaan tanah bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
"Saya mengakui ada bagian pernyataan saya yang sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," urainya.
Namun, lanjutnya, setelah menyaksikan ulang. Akhirnya ia menyadari dan mengakui bahwa pernyataan berupa candaan tersebut tidak tepat.
"Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," terangnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
