
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta maaf atas pernyataannya terkait tanah telantar. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid akhirnya meminta maaf secara terbuka atas sejumlah pernyataannya terkait isu penyitaan tanah.
Dia menegaskan bahwa kebijakan penyitaan tanah telantar alias nganggur tidak akan pernah menyasar tanah rakyat beralas surat hak milik (SHM).
Penyitaan tanah hanya menyasar tanah negara yang pengelolaannya telah diserahkan ke perusahaan berupa eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Sejumlah pernyataan Menteri Nusron sebelumnya memang menimbulkan pro kontra. Dari pernyataannya yang akan menyita tanah, tanah dimiliki negara, hingga pernyataan leluhurmu bisa membuat tanah, memicu kontroversi publik.
Menanggapi pro kontra itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," paparnya di Kementerian ATR Selasa pagi (12/8).
"Yang sejatinya ingin saya sampaikan, sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Menurut dia, semua pihak perlu jujur mengakui bahwa ada jutaan hektare tanah dengan status eks HGU dan eks HGB, yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," paparnya.
Dimulai dari program reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya eks HGU dan eks HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," tegasnya.
Nusron menegaskan bahwa penyitaan tanah bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
"Saya mengakui ada bagian pernyataan saya yang sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," urainya.
Namun, lanjutnya, setelah menyaksikan ulang. Akhirnya ia menyadari dan mengakui bahwa pernyataan berupa candaan tersebut tidak tepat.
"Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," terangnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
