Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14.43 WIB

Isu Gaji Prajurit TNI Baru Lulus Dipotong Untuk Beli Rumah, Jenderal Gatot Nurmantyo: Mereka Wajib Masuk Barak

 

Gatot Nurmantyo marah ke Hercules karena kasus pembakaran mobil dinas polisi di Depok. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat suara perihal laporan IndonesiaLeaks yang mengungkap mangkraknya perumahan untuk prajurit. Isu ini disorot sebab prajurit lulusan Tamtama gajinya dipotong besar demi mendapatkan jatah perumahan yang pembangunannya dikelola melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).
 
Gatot menilai isu prajurit yang baru lulus diwajibkan membeli rumah dalam 3 tahun pertama tidaklah benar. Sebab, prajurit yang baru lulus pendidikan diwajibkan ditempatkan di barak.
 
"Pembelian rumah baru bisa dilakukan jika prajurit yang bersangkutan akan berumah tangga atau sudah berumah tangga dan belum memiliki rumah. Jadi itu kebutuhan prajurit, bukan pemaksaan sehingga wajar dong kalau saya tidak percaya," kata Gatot, Selasa (12/8).
 
Gatot menjelaskan, setiap prajurit yang hendak membeli rumah diharuskan mendaftar di satuannya masing-masing. Kemudian akan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat pimpinan.
 
 
Setelah itu satuan baru bisa memprosesnya melalui BP TWP. Selanjutnya BP TWP menunjuk beberapa pengembang dan mempresentasikan tempat serta bentuk rumah yang kelak akan ditempati.
 
"Selanjutnya satuan dan prajurit yang akan membeli rumah meninjau tanah sesuai yang disampaikan, melihat rumah contoh yang dibangun di tanah tersebut serta memastikan ada angkutan umum lewat, dekat pasar, sekolah dan lain-lain. Setelah itu, prajurit yang setuju mendaftar ulang dan bagi yang tidak setuju, tidak usah mendaftar," jelas Gatot.
 
Dia menuturkan, uang prajurit yang disetorkan ke BP TWP akan meringankan prajurit saat pembayaran uang muka rumah. "Nah, uang angsuran baru dipotong dari gaji sebesar maksimal 30 persen. Prajurit juga tidak boleh dipaksa untuk itu," ungkapnya.
 
Mekanisme itu sudah berlangsung sejak lama. Gatot mengaku proses tersebut sudah ada sejak dirinya menjabat KASAD periode 2015 hingga 2017 silam.
 
"Di era saya memang ada TWP dan prosedurnya seperti yang saya jelaskan tadi. Itu melibatkan unsur satuan. Setelah diskusi, jika setuju baru dilaksanakan, dengan catatan pemotongan gaji maksimal hanya 30 persen. Ketentuannya hanya untuk prajurit yang sudah memenuhi ketentuan untuk membeli rumah," imbuhnya. 
 
Dengan mekanisme demikian, KSAD atau bahkan BP TWP tidak boleh mengeluarkan ketentuan lewat Surat Telegram (ST) untuk memungut uang dari TWP dan uang prajurit. "Karena yang memotong uang angsuran adalah bank. Sebab itu sudah menjadi ketentuan baku. Ketua TWP pun tidak bisa mengambil uang dari prajurit. Kalaupun ada, harus dilaporkan kepada KASAD dan kemudian KASAD merapatkannya dengan jajaran," tandas Gatot.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore