
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) usai menerima audiensi Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tim ini akan meneliti laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilaporkan Tom Lembong.
Majelis hakim itu menangani perkara korupsi impor gula Tom Lembong, hingga divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Masing-masing Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc).
"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito di kantor KY, Jakarta, Senin (11/8).
Menurut Joko, tahap awal yang dilakukan adalah menganalisis laporan dari Tom Lembong, kemudian memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Setelah itu, barulah hakim terlapor akan diperiksa.
"Dari tim (yang) laporkan ke kita putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis apakah ada dugaan pelanggaran majelis hakim. Itu melalui forum konsultasi, tidak melalui panel lagi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan.
"KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujarnya.
Amzulian menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses tanpa pandang bulu. Mengingat, karena kasus ini mendapat perhatian publik, KY akan secara terbuka menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.
Sementara, Tom Lembong menyatakan laporan terhadap tiga hakim itu dilayangkan untuk melakukan pembenahan hukum, khususnya di institusi peradilan.
Ia tak memungkiri, momentum abolisi yang diterima dari Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat membenahi sistem hukum di Indonesia.
"Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," ucap Tom.
Tom optimistis pelaporan yang dilayangkan dapat membuahkan hasil optimal terhadap perbaikan hukum di Indonesia. "Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimistis ya, selalu positif kondusif dan senantiasa optimistis," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
