Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 02.25 WIB

Geram Dengar Pernyataan Nusron Wahid soal Tanah Telantar Diambil oleh Negara, Anggota DPR: Jangan Bikin Narasi Provokatif

Menteril ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Kementerian ATR/BPN) - Image

Menteril ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Kementerian ATR/BPN)

JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti ramainya meme dan parodi di media sosial terkait pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang tanah terlantar yang akan disita negara. Khozin menilai, pernyataan tersebut justru meresahkan masyarakat dan perlu diluruskan.

Menurut Khozin, kebijakan penertiban tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Ia merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, maupun hak pengelolaan. 

"Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah telantar yang juga menyasar tanah hak milik sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021," kata Khozin kepada wartawan, Minggu (10/8).

Khozin menegaskan, aturan ini seharusnya hanya berlaku bagi tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah bersertifikat hak milik (SHM).

"Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ujarnya.

Khozin juga menilai kebijakan ini sulit diterapkan, mengingat banyak tanah HGU yang terlantar hingga kini belum dioptimalkan pemanfaatannya. "Jadi, memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik," tegasnya.

Legislator asal Dapil Jawa Timur IV itu mengingatkan, hak kepemilikan atas tanah dilindungi hukum. Oleh karena itu, tanah hak milik yang tidak digunakan atau dibiarkan selama dua tahun tidak serta merta bisa diambil alih oleh negara. 

"Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum," cetusnya.

Adapun, pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih negara, karena pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya memiliki status hak atas tanah. 

Bahkan, pernyataan Nusron yang menyebut "emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" menuai sorotan publik.

Khozin menegaskan ucapan tersebut tidak tepat dan meminta pejabat publik menggunakan narasi yang edukatif serta solutif. "Mohon kepada Menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore