
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam) dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pembentukan rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Usulan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang tengah dipersiapkan untuk memperkuat kelembagaan dan peran strategis LPSK.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, keberadaan rutan khusus ini sangat penting untuk menjamin keselamatan para JC yang telah berani membongkar kejahatan besar.
“Banyak saksi pelaku yang justru menjadi korban balik karena keberanian mereka membuka jaringan kejahatan. Tanpa perlindungan maksimal, termasuk rutan khusus, mereka akan terus menghadapi risiko ancaman bahkan pembunuhan,” kata Achmadi dalam refleksi 17 tahun LPSK di Jakarta, Kamis (7/8).
Achmadi menyatakan, rutan khusus ini juga dapat menjadi ruang pemulihan yang aman bagi JC, agar mereka tidak dicampur dengan pelaku utama yang mungkin mereka ungkap.
Menurutnya, selama ini sistem perlindungan terhadap saksi pelaku masih sangat terbatas. Padahal, peran JC sangat krusial dalam pengungkapan kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Tanpa kehadiran JC, banyak kasus besar yang mustahil dibongkar. Maka negara wajib hadir untuk melindungi mereka, bukan hanya dalam proses persidangan, tapi juga dalam aspek kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Achmadi menyebut, usulan rutan khusus bagi JC merupakan bagian dari desain reposisi kelembagaan LPSK yang lebih adaptif dan progresif. Reposisi ini mencakup pembentukan polisi khusus untuk saksi dan korban, pembentukan perwakilan LPSK di seluruh provinsi, serta penguatan struktur internal berbasis kedeputian.
“Kita ingin agar perlindungan tidak lagi bersifat insidental, tapi menjadi sistemik dan terintegrasi dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, lanjut Achmadi, selama 17 tahun berdiri sejak 2008, telah menerima 45.511 permohonan perlindungan. Ia menyebut, pada 2004 LPSK menerima 10.217 permohonan. Sementara, pada periode Januari-Agustus 2025, LPSK menerima 8.522 permohonan.
"Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana," pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
