Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 18.40 WIB

LPSK Berikan Pelindungan Menyeluruh bagi Anak Korban Dugaan Pembakaran Ponpes di Lombok Tengah

LPSK. (Istimewa). - Image

LPSK. (Istimewa).

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan pelindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan tim pelindungan darurat, asesmen medis, hingga pemenuhan berbagai hak korban, termasuk rehabilitasi dan penghitungan restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa anak merupakan kelompok yang berada dalam situasi khusus sehingga berhak memperoleh pelindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, perlakuan khusus diperlukan agar korban dapat mengikuti proses hukum secara aman, bermartabat, dan setara.

"Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentenan, yakni posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban," kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, LPSK telah menerjunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban. Saat ini, para korban juga tengah menjalani asesmen medis sebagai dasar dalam menentukan kebutuhan pelindungan dan proses pemulihan. 

Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan kepada korban dapat diberikan secara lebih cepat.

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menjelaskan bahwa selain memberikan pelindungan darurat, LPSK juga mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi bagi para korban. Penghitungan dilakukan secara terpisah terhadap keempat korban berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing.

Perhitungan restitusi mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Unsur kerugian yang diperhitungkan mencakup penderitaan fisik, biaya pengobatan, dampak psikologis, kehilangan harta benda maupun penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.

Ramdan menambahkan, setiap asesmen dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban. Karena itu, petugas tidak lagi menggali kronologi kejadian secara berulang agar korban tidak mengalami trauma ulang atau reviktimisasi. 

"Proses asesmen lebih difokuskan pada identifikasi kebutuhan pelindungan, rehabilitasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban," tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore