Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 13.00 WIB

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening terkait judi online. Ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan perjudian secara daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang dipantau secara daring, Senin (4/8).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

Diantaranya dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau enhance due diligence (EDD).

Di sisi lain, dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi insider cyber.

"Dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali kerantasi keuangan yang berpotensi fraud," pungkas Dian.

Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar hingga Mei 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital yang turut menggandeng PPATK menyampaikan sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore