Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 17.59 WIB

OJK Bisa Blokir Konten hingga Akun Influencer Finansial yang Sesatkan Publik, Gandeng Komdigi

Ilustrasi OJK. - Image

Ilustrasi OJK.

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan untuk melindungi masyarakat dari kekeliruan informasi sektor jasa keuangan di media sosial (medsos).

Lewat aturan ini, OJK berwenang menindak Financial Influencer (Finfluencer) yang dinilai memberikan informasi sesat kepada masyarakat.  

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut OJK dapat melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses terhadap konten keuangan yang dinilai melanggar ketentuan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK Penyampai Informasi merupakan upaya OJK untuk memberikan pelindungan bagi konsumen dan masyarakat.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6).

Agus mengatakan, peran finfluencer yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat semakin meningkat.

Karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

Aturan tersebut mewajibkan finfluencer untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, beritikad baik, serta memastikan informasi yang disampaikan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Influencer juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore