Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Agustus 2025 | 18.24 WIB

Usai Ramai Pemblokiran Rekening Dormant, Ternyata Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Naik Hingga Rp 9,3 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Miftahul Hayat/Jawa Pos) - Image

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Harta kekayaan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyita perhatian publik, setelah ramai pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh PPATK.

Publik mempertanyakan harta Ivan yang tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 9.381.270.506 atau Rp 9,3 miliar.

Harta kekayaan itu sebagaimana dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024. Publik mempertanyakan total harta kekayaan itu, lantaran terdapat kenaikan drastis hampir Rp 5 miliar atau sebesar Rp 4,8 miliar dari LHKPN yang dilaporkan 22 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023 senilai Rp 4.533.173.938.

Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, pada laman elhkpn.kpk.go.id, pada Senin (4/8), dalam LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2025, Ivan tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang tersebar di wilayah Depok, Jawa Barat dan Ngawi, Jawa Timur senilai Rp 6,9 miliar.

Ivan juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi berupa mobil Toyota Innova Zenix 2023, Rp 550 juta, dan Mobil VW Beetle sedan 1972, Rp 100 juta. Total harta bergerak milik Ivan itu sejumlah Rp 650 juta.

Selain itu, Ivan mengklaim memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 255 juta, surat berharga Rp 87.375.874. Tak hanya itu, Ivan juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 3.700.462.261. Serta harta lainnya, Rp 688.900.000.

Jika dijumlahkan harta Ivan mencapai Rp 12.281.738.135. Namun, Ivan tercatat memiliki utang sebesar Rp 2.900.467.629. Sehingga, total harta Ivan mencapai Rp 9.381.270.506.

Sementara, Ivan tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait kenaikan harta kekayaan sebagaimana tertuang di dalam LHKPN.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore