Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 04.24 WIB

Tegaskan Pemberian Amnesti dan Abolisi Bukan Intervensi Hukum, Menkum Supratman: Presiden Berpikir Tentang Keutuhan NKRI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan Keppres soal Abolisi dan Amnesti, Jumat (1/8). (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan Keppres soal Abolisi dan Amnesti, Jumat (1/8). (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), adalah bagian upaya Presiden untuk membangun rekonsiliasi nasional. Bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers malam ini, Jumat (1/8) usai menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) kepada sejumlah lembaga penegak hukum.

Supratman menjelaskan, Keppres terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan juga amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto dan Yulius Paunganan, baru saja diterima dan langsung diserahkan kepada lembaga terkait.

“Jadi kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya. Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178. Karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Yulius. Itu kasus ITE juga,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta. 

Yulius Paunganan diketahui terjerat kasus penghinaan kepada kepala negara melalui media elektronik.

Supratman menjelaskan, inisiatif pemberian amnesti dan abolisi datang dari Presiden sendiri, namun tidak pernah didasarkan pada nama-nama tertentu.

“Ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang. Dari awal Bapak Presiden memang menginginkan karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI, " ungkap dia. 

Rekonsiliasi Nasional jadi Semangat Abolisi dan Amnesti

Menurut dia, semangat utama dari kebijakan ini adalah rekonsiliasi nasional, apalagi Indonesia tengah menyongsong usia ke-80 tahun kemerdekaan dan target besar Indonesia Emas 2045.

“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini. Maka dibutuhkan kebesaran dan kebersamaan,” lanjutnya.

Daftar penerima amnesti terdiri dari berbagai kategori. Termasuk pengguna narkotika, penderita gangguan jiwa, pasien paliatif, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.

Dari total 1.178 orang yang mendapat amnesti, hanya satu yang terkait kasus korupsi, yakni Hasto Kristiyanto. “Untuk yang sekarang sekali lagi adalah ini bentuk Presiden ingin ada rekonsiliasi nasional,” jelas Supratman.

Dia juga menegaskan bahwa Presiden tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, meski memberikan abolisi dan amnesti kepada orang yang divonis bersalah karena melanggar UU Tipikor.

“Tentu Presiden dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan pidana korupsi sekali lagi tidak akan menurun. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi presiden. Kami mendampingi beliau sudah sekian lama dan itu tidak pernah berubah, " papar dia. 

Dia memastikan amnesti dan abolisi diberikan berdasarkan nama yang diminta Presiden. Terkait terdakwa lainnya yang terjerat kasus yang sama dengan Hasto dan Tom Lembong, tidak diberikan keistimewaan serupa. 

Keppres yang berlaku sejak 1 Agustus ini telah ditindaklanjuti oleh Menteri IMIPAS dan lembaga eksekutor terkait.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore