Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00.56 WIB

Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Ada Konsekuensi Pidana atas Pengibaran Bendera One Piece untuk Gantikan Bendera Merah Putih

Pemilik mobil pikap memasang bendera Jolly Roger khas film One Piece di mobilnya. (Instagram) - Image

Pemilik mobil pikap memasang bendera Jolly Roger khas film One Piece di mobilnya. (Instagram)

JawaPos.com - Belakangan viral di media sosial pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum atas tindakan tersebut. 

Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyampaikan bahwa sebentar lagi Indonesia akan genap berusia 80 tahun. Momen itu sekaligus menjadi peringatan perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa.

Budi Gunawan menyebut, momen tersebut juga menjadi pengingat bahwa rakyat Indonesia mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. 

Meski demikian, pejabat yang biasa dipanggil BG itu menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir, pemerintah mencermati serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan Indonesia.

Tindakan itu dilakukan dengan mengganti bendera merah putih dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Menurut dia, hal itu sangat memprihatinkan.

”Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban,” ujarnya. 

BG menyatakan, bendera merah putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu bangsa.

Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, lanjut dia, sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia menahan diri untuk terlibat dalam provokasi menggunakan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.

Dia pun menyebut ada konsekuensi hukum bila masyarakat mengganti bendera merah putih dengan simbol lain. 

”Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

Pemerintah Ambil Tindakan Hukum 

Lebih lanjut, BG menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi. Tujuannya tidak lain untuk memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

Dia pun mengimbau agar ekspresi kreativitas dalam peringatan hari kemerdekaan Indonesia tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

”Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” tandasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore