Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 16.00 WIB

Profil Suryadharma Ali, Dua Kali jadi Menteri Era SBY yang Tersandung Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, dikabarkan meninggal dunia, pada Kamis (31/7) pagi. Ia menghembuskan napas terakhir di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.25 WIB. 

Kepergian tokoh politik senior ini meninggalkan jejak panjang dalam sejarah politik Indonesia, termasuk kontroversi besar yang sempat menjeratnya di penghujung karier.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman Tokan. "Iya benar," kata Usman saat dikonfirmasi. 

Jenazah Suryadharma Ali akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I No.30, Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.

Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1956. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada 1984. 

Suryadharma sempat berkarier di PT. Hero Supermarket pada 1985-1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga sempat aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.

Suryadharma Ali mengawali karier politiknya melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai berlambang Ka'bah yang kemudian di pimpinnya sebagai Ketua Umum pada 2007-2014. Di bawah kepemimpinannya, PPP berperan aktif dalam berbagai kebijakan nasional dan koalisi pemerintahan.

Kariernya di pemerintahan dimulai saat dipercaya menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Kabinet Indonesia Bersatu di bawah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004–2009. Kinerja yang dinilai baik membuatnya kembali dilantik sebagai Menteri Agama RI pada periode 2009–2014.

Namun, perjalanan politik Suryadharma tidak mulus. Pada 2014, namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penempatan petugas haji, pemberangkatan jemaah haji, dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).

Akibat perkara tersebut, Suryadharma Ali dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2016. Vonis hukum itu membuat karier politiknya runtuh.

Meski sempat mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK), hukuman terhadapnya tetap dijalankan. Ia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, namun dibebaskan lebih cepat melalui program asimilasi. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore