Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 13.30 WIB

PP Tunas: Wujud Komitmen Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Poin-Poin Pentingnya

Ilustrasi anak-anak bermain sosial media (Dok. Freepik) - Image

Ilustrasi anak-anak bermain sosial media (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Pemerintah kini menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ruang aman bagi anak, termasuk di dunia digital. Hal ini diwujudkan melalui kebijakan perlindungan digital anak yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.  

Pesatnya perkembangan teknologi memang membawa manfaat, namun juga berdampak negatif terhadap kondisi psikologis dan proses tumbuh kembang anak.

Platform media sosial misalnya, yang beresiko tinggi dalam menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO), perundungan, sampai penipuan yang menargetkan anak-anak dan kini semakin marak terjadi. 

Tanggung jawab melindungi anak di ranah digital bukan hanya kewajiban orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh elemen. Oleh karena itu, negara tengah berupaya mendorong tanggung jawab dari penyedia platform digital agar turut andil dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak. 

Melansir dari laman resmi portal.komdigi.go.id, Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas mengusung prinsip penting,  termasuk klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap usia anak sebagai pengguna media sosial

Hal ini merupakan terobosan karena mengatur jenjang klasifikasi usia, yang artinya para penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan produk, layanan, dan fitur mereka dengan batas usia minimum anak pengguna. 

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam PP Tunas yang dirujuk dari situs peraturan.bpk.go.id dan komdigi.go.id, terdapat sejumlah aturan terkait perlindungan anak di ruang digital yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Perlindungan Data Pribadi Anak

Salah satu poin utama di dalam PP Tunas ini adalah perlindungan data pribadi anak. PP Tunastersebut mengatur bagaimana data anak dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform digital. Untuk memastikan keamanan anak, platform digital diberi ketentuan untuk melakukan verifikasi usia pengguna termasuk anak, agar dapat menerapkan sistem keamanan digital yang lebih terpadu. 

Termasuk seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) PP Tunas, penyelenggara platform media sosial dilarang mengakses atau mengumpulkan data lokasi anak, serta tidak diperbolehkan melakukan pemrofilan berdasarkan data pribadi anak untuk kepentingan pengembangan perusahaan sebagai pengembangan di platform mereka.

2. Persetujuan Orang Tua

Salah satu hal yang menarik di dalam PP Tunas adalah adanya peranan aktif dari orangtua atau wali dalam proses verifikasi dalam pemberian izin bagi anak untuk menggunakan platform media sosial. Dengan begitu orang tua dapat memantau aplikasi atau layanan media sosial apa saja yang diakses oleh anak.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 PP Tunas, penyelenggara platform wajib mengirimkan notifikasi untuk meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan layanan tersebut.

Apabila orang tua tidak mengizinkan, maka anak tidak diperkenankan mengakses platform tersebut. Selain itu, penyelenggara wajib menghapus seluruh data pribadi anak dan memastikan anak tidak bisa menggunakan layanan, produk, ataupun fitur. Hal ini ditujukan untuk menjamin perlindungan digital yang maksimal bagi anak.  

3. Perlindungan Hak Anak Berdasarkan Rentan Umur

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore