Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 04.20 WIB

Satgas Gabungan TNI Tembak 2 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Amankan Bendera Bintang Kejora hingga Uang Tunai

Barang bukti dari penindakan terhadap OPM di Kabupaten Puncak. (TNI) - Image

Barang bukti dari penindakan terhadap OPM di Kabupaten Puncak. (TNI)

JawaPos.com - Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI terhadap 2 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Mereka melumpuhkan 2 anggota OPM tersebut pada Selasa (22/7) dan Rabu (23/7). Penindakan terhadap anggota kelompok bersenjata itu dilakukan di Distrik Ilaga dan Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. 

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

”Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi  kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” terang Kristomei pada Selasa (29/7)

Menurut jenderal bintang dua TNI AD tersebut, tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam operasi yang berlangsung di Papua dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua. 

”Melalui pendekatan humanis, dialogis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua  demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera,” jelasnya. 

Berdasar informasi dari masyarakat, Satgas Gabungan TNI melaksanakan operasi penindakan terhadap 2 anggota OPM yang selama ini aktif melakukan aksi teror.

Jadi DPO Sejak April 2020

Mereka masing-masing bernama Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib. Mereka adalah buronan yang telah lama dicari aparat. Nama mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020. 

Mereka masuk dalam DPO setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020.

Pada 2021, mereka kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut.

”Satgas menemukan uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam seperti parang dan panah, 4  unit HP, 1 unit HT, 1 unit  teropong, munisi kaliber 5,56 milimeter, serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis,” bebernya. 

Selain itu di Kampung Gunalu ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, 4 magazen, amunisi kaliber 7,62 milimeter dan 5,56 milimeter, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.

Temuan uang tunai dan dokumen itu sekaligus memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal, baik melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan milik masyarakat. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore