
Barang bukti dari penindakan terhadap OPM di Kabupaten Puncak. (TNI)
JawaPos.com - Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI terhadap 2 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Mereka melumpuhkan 2 anggota OPM tersebut pada Selasa (22/7) dan Rabu (23/7). Penindakan terhadap anggota kelompok bersenjata itu dilakukan di Distrik Ilaga dan Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
”Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” terang Kristomei pada Selasa (29/7)
Menurut jenderal bintang dua TNI AD tersebut, tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam operasi yang berlangsung di Papua dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menyatakan bahwa TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua.
”Melalui pendekatan humanis, dialogis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera,” jelasnya.
Berdasar informasi dari masyarakat, Satgas Gabungan TNI melaksanakan operasi penindakan terhadap 2 anggota OPM yang selama ini aktif melakukan aksi teror.
Mereka masing-masing bernama Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib. Mereka adalah buronan yang telah lama dicari aparat. Nama mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020.
Mereka masuk dalam DPO setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020.
Pada 2021, mereka kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut.
”Satgas menemukan uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam seperti parang dan panah, 4 unit HP, 1 unit HT, 1 unit teropong, munisi kaliber 5,56 milimeter, serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis,” bebernya.
Selain itu di Kampung Gunalu ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, 4 magazen, amunisi kaliber 7,62 milimeter dan 5,56 milimeter, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.
Temuan uang tunai dan dokumen itu sekaligus memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal, baik melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan milik masyarakat.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
