
Polda Metro Jaya mengungkap kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski belum menemukan terjadinya peristiwa pelanggaran aturan pidana dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, Polda Metro Jaya tidak menghentikan penanganan kasus tersebut. Penyelidik tetap akan menerima masukan dan informasi terkait kasus itu.
Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (29/7). Dia menyatakan bahwa kasus tersebut belum di-SP3 atau dihentikan penanganannya oleh Polda Metro Jaya.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung, sementara belum (di-SP3)," ucap Wira.
Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian Daru. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama tiga minggu sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7).
"Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira.
Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.
"Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan," ungkap Wira.
Pihaknya tidak keluar dari kesimpulan hal itu dengan alasan bahwa tugas penyelidikan adalah menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Dalam kematian Daru, Wira tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana. Tidak ada satu pun pihak lain yang berusaha menghabisi nyawa Daru berdasar temuan barang bukti dan keterangan saksi.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
