Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 02.10 WIB

Belum Temukan Peristiwa Pidana dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, Polda Metro Jaya Tidak Hentikan Penanganan Kasus

Polda Metro Jaya mengungkap kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Polda Metro Jaya mengungkap kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Meski belum menemukan terjadinya peristiwa pelanggaran aturan pidana dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, Polda Metro Jaya tidak menghentikan penanganan kasus tersebut. Penyelidik tetap akan menerima masukan dan informasi terkait kasus itu. 

Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (29/7). Dia menyatakan bahwa kasus tersebut belum di-SP3 atau dihentikan penanganannya oleh Polda Metro Jaya. 

"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung, sementara belum (di-SP3)," ucap Wira.

Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian Daru. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama tiga minggu sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7). 

"Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira.

Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban. 

"Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan," ungkap Wira. 

Pihaknya tidak keluar dari kesimpulan hal itu dengan alasan bahwa tugas penyelidikan adalah menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Dalam kematian Daru, Wira tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana. Tidak ada satu pun pihak lain yang berusaha menghabisi nyawa Daru berdasar temuan barang bukti dan keterangan saksi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore