
Satgas Pangan Polri membeber hasil penganan kasus beras oplosan yang sempat beredar di masyarakat. (Polri)
JawaPos.com - Penanganan kasus beras oplosan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sudah sampai pada tahap penyidikan. Polisi tinggal melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Tindakan itu berpengaruh terhadap harga beras di pasaran. Kini, harga beras di pasaran diklaim sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan di bawah HET.
”Saya sampaikan, sejak kami melakukan proses penyelidikan dan memanggil para produsen, harga beras di pasaran alhamdulillah sudah turun rata-rata di HET dan di bawah HET,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (24/7).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau harga beras di pasaran.
Tidak hanya Satgas Pangan Polri di level pusat, Satgas Pangan Polri di berbagai daerah juga sudah diperintahkan untuk melakukan pemantauan secara ketat.
”Kami terus pantau satgas pangan daerah melalui surat telegram untuk melakukan pemantauan dan laporan,” jelasnya.
Helfi memastikan bahwa pihaknya akan langsung mengambil langkah hukum bila kembali ditemukan produsen beras yang nakal. Satgas Pangan tidak tinggal diam lantaran kasus yang kini tengah mereka tangani merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun per tahun.
”Jika masih ada yang menjual beras di atas HET dengan komposisi yang tidak sesuai tadi, maka langsung dilakukan penindakan oleh Satgas Pangan Daerah,” tegasnya.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara, status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” terang Helfi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para produsen beras di antaranya memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan. Kemudian menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional.
”Artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Itu yang kami temukan (pelanggarannya),” terang dia.
Helfi pun menyebutkan beberapa produsen yang sudah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri. Yakni PT PIM selaku pemilik merk Sania, PT FS sebagai pemilik merk Setra Ramos Merah; Setra Ramos Biru; dan Beras Setra Pulen, serta SY sebagai pemilik merek Jelita dan Anak Kembar.
”Kami berharap upaya penindakan pelanggaran ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang,” ujarnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
