
Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689)
JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang mengaku bergabung menjadi tentara Rusia, otomatis telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika terbukti bergabung dalam militer negara lain.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).
Merujuk Pasal 23 huruf (d) menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sedangkan huruf (e) menyebutkan bahwa WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Hal ini juga merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. “Rekan-rekan bisa membaca detil isi aturan ini, karena semuanya sudah sangat jelas,” lanjutnya.
Terkait kasus Satria Arta Kumbara, Supratman menegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif yang dilakukan oleh negara. Karena jika terbukti menjadi tentara asing, maka kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi saya pertegas, tidak ada pencabutan oleh negara. Kehilangan status WNI itu otomatis, jika terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden,” ucap Supratman.
Pernyataan ini disampaikan setelah nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan publik.
Sebab, muncul video pernyataannya yang mengungkapkan penyesalan karena bergabung dengan tentara asing. Satria Arta Kumbara bahkan menyampaikan keinginan untuk kembali menjadi WNI.
Meski begitu, Supratman menuturkan hingga saat ini Kemenkum belum menerima laporan resmi, baik dari individu bersangkutan maupun perwakilan RI di luar negeri, yang menyatakan status Satria Arta Kumbara sebagai tentara negara asing.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka untuk kembali menjadi WNI, dia harus menempuh jalur permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Proses ini dikenal sebagai naturalisasi murni,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
