Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 19.48 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas Tegaskan Eks Marinir Satria Arta Kumbara Harus Tempuh Proses Hukum Jika Ingin Kembali Jadi WNI

Eks Marinir yang bergabung di  militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689) - Image

Eks Marinir yang bergabung di militer Rusia Satria Arta Kumbara. (TikTok @zsorm689)

JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang mengaku bergabung menjadi tentara Rusia, otomatis telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika terbukti bergabung dalam militer negara lain.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).

Merujuk Pasal 23 huruf (d) menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Sedangkan huruf (e) menyebutkan bahwa WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Hal ini juga merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. “Rekan-rekan bisa membaca detil isi aturan ini, karena semuanya sudah sangat jelas,” lanjutnya.

Terkait kasus Satria Arta Kumbara, Supratman menegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif yang dilakukan oleh negara. Karena jika terbukti menjadi tentara asing, maka kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi saya pertegas, tidak ada pencabutan oleh negara. Kehilangan status WNI itu otomatis, jika terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden,” ucap Supratman.

Pernyataan ini disampaikan setelah nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan publik.

Sebab, muncul video pernyataannya yang mengungkapkan penyesalan karena bergabung dengan tentara asing. Satria Arta Kumbara bahkan menyampaikan keinginan untuk kembali menjadi WNI.

Meski begitu, Supratman menuturkan hingga saat ini Kemenkum belum menerima laporan resmi, baik dari individu bersangkutan maupun perwakilan RI di luar negeri, yang menyatakan status Satria Arta Kumbara sebagai tentara negara asing.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka untuk kembali menjadi WNI, dia harus menempuh jalur permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Proses ini dikenal sebagai naturalisasi murni,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore