Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 04.21 WIB

Luncurkan Taxpayers' Charter, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Menoleransi Gratifikasi hingga Pemerasan Sekecil Apapun

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan jajaran menggelar konferensi pers meluncurkan Taxpayers

JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak akan menoleransi gratifikasi yang dilakukan para pegawainya dalam sistem pemungutan dan pembayaran pajak di Indonesia. Hal ini ia sampaikan bersamaan dengan peluncuran Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak.

"Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami (DJP)," tegas Bimo dalam konferensi pers usai meluncurkan Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7).

"Maka itu sudah jelas apabila ada violation dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar, itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa dengan telah diluncurkannya Taxpayers' Charter yang berisi 8 hak dan kewajiban wajib pajak, tak ada lagi tekanan yang akan dilakukan petugas ke wajib pajak.

Dia juga memastikan bahwa komitmen ini akan menjadi kompas terkait moral bagi para petugas pajak yang ada di lapangan.

"Tidak ada tekanan-tekanan dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan), maupun dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," jelasnya.

Untuk diketahui, Bimo Wijayanto sendiri tercatat telah memecat sebanyak 7 pegawai DJP terhitung sejak pertama menjabat pada Mei 2025. Pemecatan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud, sekecil apapun.

Di sisi lain, komitmen DJP ini kemudian diperkuat dengan telah diluncurkannya Taxpayers' Charter yang berisi acuan terkait hak-hak dan kewajiban yang perlu diketahui seluruh wajib pajak. 

Dalam Taxpayer's Charter memuat 8 hak wajib pajak. Di antaranya hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data. 

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak. Termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore