Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan jajaran menggelar konferensi pers meluncurkan Taxpayers
JawaPos.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak akan menoleransi gratifikasi yang dilakukan para pegawainya dalam sistem pemungutan dan pembayaran pajak di Indonesia. Hal ini ia sampaikan bersamaan dengan peluncuran Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak.
"Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami (DJP)," tegas Bimo dalam konferensi pers usai meluncurkan Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7).
"Maka itu sudah jelas apabila ada violation dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar, itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa dengan telah diluncurkannya Taxpayers' Charter yang berisi 8 hak dan kewajiban wajib pajak, tak ada lagi tekanan yang akan dilakukan petugas ke wajib pajak.
Dia juga memastikan bahwa komitmen ini akan menjadi kompas terkait moral bagi para petugas pajak yang ada di lapangan.
"Tidak ada tekanan-tekanan dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan), maupun dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," jelasnya.
Untuk diketahui, Bimo Wijayanto sendiri tercatat telah memecat sebanyak 7 pegawai DJP terhitung sejak pertama menjabat pada Mei 2025. Pemecatan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud, sekecil apapun.
Di sisi lain, komitmen DJP ini kemudian diperkuat dengan telah diluncurkannya Taxpayers' Charter yang berisi acuan terkait hak-hak dan kewajiban yang perlu diketahui seluruh wajib pajak.
Dalam Taxpayer's Charter memuat 8 hak wajib pajak. Di antaranya hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak. Termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
