Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 22.19 WIB

Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Dipulangkan ke Indonesia, Begini Imbauan Kemhan agar Tak Ada Lagi WNI Gabung Tentara Asing

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan prajurit Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, memohon kepada pemerintah agar dipulangkan ke Indonesia. Permintaan itu dia sampaikan setelah bergabung dengan tentara Rusia dalam peperangan melawan Ukraina.

Atas kondisi tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak mudah tergoda untuk menjadi tentara asing. 

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas menyampaikan, ada konsekuensi hukum di balik tindakan yang dilakukan oleh Satria.

Termasuk kehilangan kewarganegaraan karena secara sadar bergabung dengan kesatuan tentara asing. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia

”Tentunya kami berharap seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memang ada tawaran-tawaran untuk bergabung (dengan tentara asing), karena ada konsekuensi-konsekuensi hukum juga secara administratif yang juga bisa berpengaruh sebagaimana yang terjadi (pada Satria) tadi,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (22/7). 

Secara tegas, Frega menyatakan bahwa pemerintah tidak berharap hal serupa terulang. Maka, Kemhan mengingatkan agar tidak ada lagi WNI yang mengambil langkah serupa Satria.

Apalagi risikonya kehilangan kewarganegaraan, bahkan bisa kehilangan nyawa karena bertempur di medan perang. ”Masyarakat harus lebih berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa,” lanjut Frega. 

Karena status Satria saat ini sudah bukan lagi TNI, lanjut Frega, Kemhan tidak akan turut ambil bagian. Secara penuh, mereka ikut pada keputusan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

Berkaitan dengan permintaan Satria yang sudah disampaikan melalui video pada akun media sosialnya, dia menyatakan bahwa hal itu menjadi ranah Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

”Kalau kemarin disampaikan statusnya karena sudah dicabut, kami menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri nanti yang mengkomunikasikan. Dia  kan statusnya sudah bukan lagi aktif sebagai prajurit TNI, kami ikut arahan pimpinan saja karena saat ini kan aktivitasnya terlibat dalam konflik antara Rusia dan Ukraina,” jelasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore