Iluatrasi MK.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), Kamis (17/7).
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," demikian dalam salinan putusan perkara nomor 21, dikutip Jumat (18/7).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan tersebut karena Pemohon telah meninggal dunia.
“Karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.
Dalam permohonannya, Juhaidy menggugat ketentuan Pasal 23 UU Kementerian Negara yang hanya menyebut larangan rangkap jabatan bagi menteri, tanpa mencantumkan wakil menteri.
Pemohon menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 Ayat 3), tata kelola pemerintahan yang baik (Pasal 17), kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 Ayat 1), dan perlakuan adil dalam pemerintahan (Pasal 28D Ayat 3) sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Menurutnya, tidak adanya larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan memicu praktik penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan, yang pada akhirnya dapat merugikan publik maupun pemegang saham dalam sektor privat. Ia pun menegaskan pentingnya regulasi yang ketat demi menjaga integritas dalam pengambilan keputusan.
Juhaidy juga merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah menegaskan bahwa jabatan wakil menteri setara dengan menteri, sehingga seharusnya tunduk pada larangan rangkap jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
